Astana Gede Kawali

ciamisnews
ciamisnews
Situs Kawali yang disebut juga Astana Gede dikenal sebagai komplek peninggalan sejarah dan budaya masa lampau, yaitu pada masa kerajaan Galuh sekitar abad ke- 1 4 Masehi. Astana Gede Kawali merupakan tempat suci pada masa pemerintahan kerajaan Sunda-Galuh di Kawali. Pada Zaman dahulu Astana Gede bemarn : Kabuyutan Sanghyang Lingga Hiyang menu rut perkiraan penulis rttsebut Astana Gede ( Astana = makarn dan Gede = Besar ), setelah Jiatas Punden berundak tempat pemujaan raja-raja Kawali terdahulu yang masih menganut agama Hindu, kemudian digunakan makam orang besar yaitu Adipati Singacala sebagai Raja Kawali tahun 1643 – 1 71 8 M keturunan Sultan Cirebon yang sudah menganut agama Islam.
Jadi jangan aneh apabila kita berkunjung ke Astana Gede dikomplek itu ada peningalan Hindu tapi ada makam orang-orang Islam.
Sebagai pusat. pemerintahan raja-raja yang pernah bertahta di ternpat ini adalah Prabu Ajiguna Linggawisesa, yang dikenal dengan sebutan Sang Lumahing kiding, Prabu Ragamulya atau Aki Kolot, Prabu Linggabuwana yang gugur pada peristiwa bubat, Rahyang. Niskala Wastukancana yang meninggalkan beberapa prasasti di Astana Gede ( Situs Kawali ) dan Dewa Niskala anak dari Rahyang Wastukancana. Lokasi peninggalan sejarah dan purbakala ini tepatnya berada sebelah utara atau 27 km dari lbukota Kabupaten Ciamis, yaitu di Dusun Indrayasa Kecamatan Kawali Kabupaten Ciamis. Apabila ditempuh dengan kendaraan, balk motor ataupun mobil lamanya sekitar empat puluh lima menit. Keadaan jalan cukup baik karena sudah mengalami pengaspalan, sehingga tidak sulit dijangkau. Luas area. lokasi peninggalan purbakala ini adalah 5 Ha, disekelilingnya rimbun dengan pepohonan. Keadaan alamnya cukup nyaman dan sejuk sehingga memberi kesan menyenangkan kepada setiap pengunjung.
Letaknya berada di kaki Gunung Sawal di sebelah Selatannya Sungai Cibulan, yang mengalir dari Barat ke Timur, di sebelah Timur berupa parit kecil dari sungai Cirnuntur yang mengalir dari Utara ke Selatan, sebelah Utara Sungai Cikadongdong dan sebelah Barat Sungai Cigarunggang. Keadaan lingkungan situs ini merupakan hutan lindung yang ditumbuhi dengan berbagai jenis tumbuhan, tanaman keras diantaranya terrnasuk familia meliceae, lacocarpaceae, euphorbiaceae, sapidanceae dan lain-lain, tanaman palawija, rotan, salak, cengkih dll. Menurut temuan arkeologi, bila dilihat dari tinggalan budaya yang ada di kawasan Astana Gede Kawali merupakan kawasan campuran, yaitu berasal dari periode prasejarah, klasik dan periode Islam.
Bentuk budaya yang terjadi diperkirakan mulai dari tradisi megalitik yang ditandai dengan adanya temuan punden berundak, lumpang batu, menhir, yoni kemudian berlanjut secara berangsur-angsur. ke tradisi budaya sejarah (klasik) yang ditandai dengan adanya prasasti, kemudian berlaniut ke tradisi Islam yang ditandai dengan adanya makam kuna. Dengan demikian kawasan Astana Gede merupakan kawasan yang menarik untuk dikunjungi.
Menurut data yang penulis peroleh dari juru pelihara, bahwa Astana Gede Kawali tak pernah surut dari pengunjung. Dalam setiap rahunnya para pengunjung selalu bertarnbah, mereka datang dari berbagai daerah di Kabupaten Ciamis, bahkan banyak juga yang datang dari Iuar Kabupaten Ciarnis dengan tujuan yang berbeda-beda seperti, berdaraawisata, ziarah atau penelitian lapangan.
Benda – benda Cagar Budaya yang ada di Astana Gede Kawali itu terdiri atas, punden berundak, menhir, prasasti, makam kuna, dll. Juga mata air Cikawali yang tidak pernah kering sepanjang tahun.
Benda-benda peninggalan sejarah dan purbakala sebagai warisan budaya ini memiliki peran yang penting dan berfungsi sebagai, buktl-bukti sejarah dan budaya, sumber-sumber sejarah dan budaya, obyek ilmu pengetahuan sejarah dan budaya, cermin sejarah dan budaya, media untuk pembinaan dan pengembangan nilai-nilai budaya, media pendidikan budaya bangsa sepanjang masa, media untuk memupukan kepribadian bangsa di bidang kebudayaan dan ketahanan nasional, dan sebagai obyek wisata budaya.     Sebagai perlindungan terhadap benda (agar Budaya , pemerintah mengeluarkan Undang-Undang yang disebut UU (agar Budaya No. 5 Th. 1992. Salah satu bunyi UU tersebut (pasal 26) adalah, ” Barang siapa yang dengan sengaja merusak Benda (agar Budaya dan situs serta lingkungannya atau membawa, memindahkan, Benda (agar Budaya tanpa izin dari pemerintahan sebagaimana dalam pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan penjara selama-Iamanya 10 (sepuluh) tahun atau denda setinggi-tingginya seratus juta.
Di samping dilindungi oleh Undang-Undang, pemerintah mengangkar pula juru pelihara PNS (Pegawai Negara Sipil) yang bertugas memelihara dan merawat situs-situs dimaksud agar kondisinya dapat dipertahankan (baik).
UU BCB Th. 1992 merupakan salah satu wujud perhatian pernerintah yang cukup besar terhadap kelestarian peninggalan sejarah dan purbakala, karena di sarnping sebagai khasanah llmu pengetahuan yang berharga, juga merupakan tinggalan budaya rnasa lampau yang dianggap mewakili masanya/zamannya. Oleh sebab itu keutuhannya harus tetap terjaga dan terpelihara jangan sampai ada yang merusak, mencuri, atau merubah bentuknya sehingga menghilangkan keasliannya.
Situs Astana Gede Kawali di samping sebagai taman Cagar Budaya dan sebagai obyek wisata budaya, juga merupakan obyek ilmu pengetahuan. Banyak tinggalan budaya masa lampau yang sudah dizamah oleh para ilmuwan seperti ahli arkeologi, ahli filologi sejarawan dsb. Mereka datang untuk menellti mulai dari jenis batu-batuan, tulisan dan bahasanya, atau temuan-temuan lain yang berhasil digali terutama oleh para ahli arkeologi.
Penelitian di Astana Gede mulai dilakukan pada zaman Belanda, tetapi lebih menitik beratkan pada prasasti. Tahun 1914 Oudhekumdige Diens mengadakan inventarisasi data arkeologi di Astana Gede Kawali ini. Tahun 1982 Direktorat Perlindungan Pembinaan Sejarah dan Purbakala Jakarta mengadakan studi kelayakan pemugaran situs. Tahun I985, mengadakan pengujian arkeologl (field check) di lapangan dalam rangka pembangunan cungkup.
Tahun 1993 Tin1 Puslit Arkenas dan Balar Bandung mengadakan pendataan arkeologis. Hasilnya menunjukkan bahwa situs Astana Gede Kawali berasal dari masa praselarah. klasik dan Islam, seperti yang telah disebutkan di muka. Sedangkan yang pertama menemukan adalah Thomas Raffles pada tahun 1817 diteruskan oleh Gubernur Jenderal Dumer Van Twiest th 1853, Priederik th 1855, Brumund th 1867, Tuan Veth th 1896, Pleyte tahun 1911,De Haan tahun 1912 dan dipugar oleh Puslit Arkenas Th 1984 s/d th 1985 sedangkan pemagaran oleh Suaka Peninggalan Sejarah dan Purbakala dari Banten pada tahun 1992 s/d 1993 dan yang pernah mengevakuasi dari BALAR dan SUAKA.
Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *