Ad image

BI Jabar Dorong Digitalisasi Transaksi Keuangan di Pemdaprov Jabar

ciamisnews
ciamisnews

BANDUNG – Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat berkolaborasi dengan BI Jawa Barat dan OJK Jawa Barat mendorong digitalisasi transaksi pendapatan daerah dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi dan terwujudnya visi provinsi digital di Jawa Barat. 

Digitalisasi di bidang sistem pembayaran di lingkungan pemerintah daerah ini bersifat kritikal karena menjadi bagian awal dari langkah-langkah untuk mempercepat dan memperluas digitalisasi perekonomian di daerah. Langkah selanjutnya adalah menyediakan kebijakan, sarana-prasarana yang mendukung digitalisasi secara menyeluruh dalam kehidupan masyarakat, terutama yang terkait dengan kegiatan ekonomi. 

Kepala Perwakilan BI Jawa Barat Herawanto menyampaikan, bahwa berdasarkan data yang ada, perkembangan implementasi ETPD di sisi pengeluaran telah mencapai 100% untuk seluruh 28 Pemerintah Kabupaten/Kota (termasuk Pemda Provinsi Jawa Barat). 

Dalam pengelolaan pengeluarannya, seluruh pemerintah Kabupaten/Kota di Jawa Barat telah mengimplementasikan transaksi pengeluaran melalui Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Online dan juga telah menerapkan payroll non tunai untuk BUMD. 

Sementara itu, dari sisi pendapatan yakni pajak dan retribusi daerah, pada umumnya seluruh daerah/kota telah melakukan elektronifikasi, namun masih terbatas sesuai dengan kesiapan dan kebutuhan masing-masing daerah. Secara rata-rata persentase implementasi penerimaan Kabupaten/Kota (termasuk Pemdaprov) di Jawa Barat adalah 76%, yang terdiri atas Pajak sebesar 96% dan Retribusi 56%. Implementasi elektronifikasi atau digitalisasi pembayaran ini dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Jawa Barat sekitar 11-14%. 

Sementara itu, Kepala OJK Jawa Barat Indarto Budiwitono menyampaikan, bahwa industri jasa keuangan Jawa Barat siap mendukung implementasi ETPD di wilayah Jawa Barat. 

Kedepan, pengejawantahan Keppres No.3 Tahun 2021 ini adalah pembentukan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Provinsi Jawa Barat melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat dengan struktur organisasi utama adalah Pemerintah Provinsi Jawa Barat didukung oleh Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan BJB. 

Pembentukan TP2DD Provinsi Jawa Barat tersebut diharapkan dapat diikuti oleh seluruh Kabupaten/Kota se-Jawa Barat. Tugas strategis yang diamanatkan pada TP2DD antara lain menetapkan arah kebijakan implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) dalam rangka mendukung peningkaan efisiensi dan efektifitas layanan publik, transparansi dan tata kelola dalam sistem keuangan pemerintah daerah, yang pada gilirannya dapat mengoptimalkan pendapatan dan kesehatan fiskal daerah. 

Selain itu, tugas strategis TP2DD adalah memastikan percepatan dan perluasan digitalisasi daerah secara menyeluruh dalam kehidupan masyarakatnya, di lingkungan usaha kecil sampai dengan usaha besar, di lingkungan para konsumen agar tercapai daya tahan dan daya saing yang tinggi bagi produsen, baik di saat pandemi maupun setelah masa pandemi usai. (Teguh)

               

Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *