Pemprov Jabar Serahkan Rancangan Awal RPJMD Kepada DPRD Jabar

ciamisnews
ciamisnews

BANDUNG-Pemerintah Provinsi Jawa Barat hari ini, Senin (15/10) bertempat di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menyerahkan Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023.

Penyerahan rancangan awal RPJMD diserahkan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Iwa Karniwa mewakili Gubernur Jawa Barat, Mochamad Ridwan Kamil kepada Irfan Suryanegara selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 86 tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, bahwa RPJMD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 5 tahun terhitung sejak dilantik sampai dengan berakhirnya masa jabatan kepala daerah. 

Menurut Iwa, prioritas pembangunan daerah bukan hanya fokus pada penyelenggaraan pemerintah daerah yang dilaksanakan secara bertahap, tetapi lebih kepada bagaimana menerjemahkan secara bijak cara untuk mencapai sasaran RPJMD. Sasaran RPJMD sendiri merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan daerah dan keuangan daerah serta program perangkat daerah dan lintas perangkat daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.

“Pembangunan daerah disusun dengan berpedoman pada RPJMD, RTRW dan RPJMN yang kemudian akan dijadikan tolak ukur kinerja untuk mengukur keberhasilan pembangunan daerah dalam 5 tahun kedepan,” ucapnya.

Iwa mengatakan, sesuai Pasal 49 ayat (2) dan (3) menyatakan, bahwa kepala daerah mengajukan rancangan awal RPJMD kepada DPRD untuk dibahas dan memperoleh kesepakatan, serta pengajuan rancangan awal RPJMD harus disampaikan paling lambat 40 hari kerja sejak kepala daerah dan wakil kepala daerah dilantik.

Sementara itu, Irfan Suryanegara selaku Wakil Ketua DPRD mengatakan, pihaknya akan langsung membentuk tim khusus untuk membahas Rancangan Awal RPJMD yang diajukan Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebelum nantinya disahkan melalui Rapat Paripurna.

“Kita akan bahas Rancangan Awal RPJMD, bisa kita memberikan masukan rancangan tersebut atau ada catatan lain agar biar lebih sempurna,” kata Irfan, usai menerima Rancangan Awal RPJMD di Ruang Banmus DPRD Jabar, Senin (15/10). (Parno)

               

Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *