Ad image

Rapat Paripurna DPRD Menghasilkan Rekomendasi APBD Perubahan 2018

ciamisnews
ciamisnews

BANDUNG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat menggelar Rapat Paripurna DPRD 2018 yang dihadiri oleh Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Barat. Rapat membahas mengenai Perubahan APBD tahun 2018 di Ruang Rapat DPRD lantai dua Jl. Dipenegoro No. 27 Bandung, Jumat (28/9/2018).

Agenda rapat dibacakan oleh Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Ineu Purwadewi Sundari, yang terdiri dari dua agenda utama, yaitu Penetapan Rencana Kerja DPRD Provinsi Jawa Barat Tahun 2019 dan Laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2018. 

Berikut beberapa rekomendasi APBD Perubahan 2018 yang dibacakan dalam Rapat Paripurna yaitu:

1.  Anggaran dapat berjalan sesuai target;
2.  Pengelolaan anggaran dapat optimal dan mencapai target;
3.  Merupakan langkah positif yang harus diapresiasi;
4.  Diharapkan anggaran belanja disusun berdasarkan skala prioritas dan dibarengi dengan pengawasan yang efektif serta punishment yang jelas;
5.  Masih ada BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) yang belum memberikan kontribusi;
6.  Perlu ada pembinaan bagi BUMD yang bermasalah;
7.  Terkait anggaran Diskominfo Provinsi Jawa Barat, tentang pengadaan smartphone agar disesuaikan dengan penggunaan dan kemampuan;
8.  Badan Anggaran harus sesuai dengan UUD yang berlaku terkait sharing anggaran.
9.  Bank Jabar Banten harus bisa menjaga kas sebesar 25%;
10. BPJS Rumah Sakit milik Provinsi harus memberikan pelayanan optimal;
11. Anggaran bidang Pendidikan sebesar 75 Miliar untuk SMA Kota dialihkan ke Provinsi.

Gubernur Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil menyampaikan, “Semua kebijakan strategi tetap ditujukan pada pembagunan di Jawa Barat, yang harus diperhatikan yaitu penempatan kegiatan dengan proses tender harus matang, berperan aktif dalam perubahan dan laporan anggaran harus tepat waktu untuk menghindari penumpukan.”

Ineu memaparkan Rancangan Kerja DPRD 2019 masih memerlukan kajian lebih lanjut. Beberapa poin Rencana Kerja DPRD yaitu, Rencana kerja DPRD dalam bentuk program untuk dilakukan keselarasan, hasil penyelarasan Rencana Kerja DPRD untuk dibahas dan ditetapkan dalam rapat Paripurna, menjadi pendoman bagi Sekretariat DPRD untuk anggaran tahun berikutnya, laporan kinerja DPRD paling lambat selesai tanggal 30 september 2018.

               

Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *