RT RW Diminta Jaga Netralitas

ciamisnews
ciamisnews

BANDUNG – Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) nomor 28 tahun 2018 pasal 6 ayat 2 tentang kampanye disebutkan, RT RW dilarang mengikuti atau diikutsertakan dalam tim pelaksana atau tim kampanye. ”Jadi kalaupun ikut atau diikutsertakan, yang bersangkutan harus mengundurkan diri,” ujar Komisiomer Bawaslu, Muhammad Abduh kemarin (5/10). Dalam Perbawaslu ini, lebih kepada menyoroti kepada […]

Source

Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *