BANDUNG – Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) nomor 28 tahun 2018 pasal 6 ayat 2 tentang kampanye disebutkan, RT RW dilarang mengikuti atau diikutsertakan dalam tim pelaksana atau tim kampanye. ”Jadi kalaupun ikut atau diikutsertakan, yang bersangkutan harus mengundurkan diri,” ujar Komisiomer Bawaslu, Muhammad Abduh kemarin (5/10). Dalam Perbawaslu ini, lebih kepada menyoroti kepada […]