Ad image

Siaga Narkoba di Wilayah Perbatasan

ciamisnews
ciamisnews

CIHAURBEUTI,- Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Ciamis melalui Seksi Pencegahan menggelar Rapat Koordinasi (RAKOR) dibidang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) sebagai bentuk Implementasi dari Inpres Nomor 12 Tahun 2011 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional (JAKSTRANAS) P4GN tingkat Kecamatan Cihaurbeuti, bertempat di Aula Desa Sukamulya, pada Jumat (23/08/2013).

Kegiatan RAKOR P4GN ini diikuti oleh 120 (seratus dua puluh) orang terdiri dari perwakilan tingkat Muspika, Perangkat Desa, Kepala UPTD, Kepala Sekolah, Tokoh Masyarakat, Tokoh Ulama, Tokoh Pemuda, Koramil dan Polsek lingkup Kecamatan Cihaurbeuti.

Kecamatan Cihaurbeuti merupakan daerah lintasan dan perbatasan antara Kabupaten Ciamis dengan Kabupaten Tasikmalaya dan Kota Tasikmalaya, dimana wilayah perbatasan tersebut memberikan kontribusi terhadap lalulintas peredaran gelap narkoba yang masuk ke wilayah Kabupaten Ciamis.

Mengingat permasalahan narkoba yang berdampak serius terhadap semua sendi kehidupan beragama, berbangsa dan bernegara, masyarakat yang berada di wilayah perbatasan dituntut peka terhadap segala kemungkinan yang akan terjadi di wilayahnya sebagai bentuk peranserta masyarakat.

Hal ini sejalan dengan pasal 104 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dimana masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan serta membantu pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, sebagaimana dituturkan oleh Kepala BNN Kabupaten Ciamis Engkan Iskandar menyampaikan dalam paparannya bahwa, “masyarakat diberi kesempatan oleh undang-undang untuk ikut serta dalam P4GN. lebih jauhnya lagi sebagai bentuk keseriusan bangsa Indonesia dalam menyikapi permasalahan global narkoba, Presiden RI telah mengeluarkan Inpres Nomor 12 Tahun 2011 tentang Jakstranas P4GN yang ditujukan mulai tingkat Kementrian hingga Kepala Daerah”.

“Inpres Nomor 12 Tahun 2011 ini telah ditindaklanjuti oleh Instruksi Bupati Ciamis Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Aksi Daerah (RAD) Kabupaten Ciamis dibidang P4GN, melalui RAD ini masyarakat diberi kesempatan berperanserta di bidang P4GN di wilayahnya masing-masing. Kecamatan yang berada di wilayah perbatasan dituntut siaga narkoba atau diteksi dini dari segala kemungkinan yang dapat mengancam kelangsungan hidup generasi bangsa”, pungkas Engkan.

Selanjutnya Kasat Binmas Polres Ciamis AKP. Suyadi menjelaskan bahwa “peredaran narkoba yang bersifat borderless menembus ke berbagai wilayah tanpa batas dengan sasaran target tanpa pandang bulu terutama kalangan muda sebagai generasi penerus bangsa, terkadang sering menimbulkan keresahan atau keonaran di masyarakat, sepertihalnya geng motor, pencurian, kekerasan, perkelahian massal dengan warga sekitar, hal ini tidak terlepas dari peran narkoba di dalamnya”.

Sebagai bentuk komitmen dari aparatur keamanan setempat, Kapolsek Ciahurbeuti AKP. Dies Ratmono menegaskan bahwa, “seluruh warga masyarakat diminta untuk lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap indikasi peredaran gelap narkoba yang kian bertambah, khususnya di wilayah Cihaurbeuti dan sekitarnya, jika melihat data 2013 terdapat 4 kasus tindak pidana narkotika di wilayah Cihaurbeuti yang harus disikapi bersama, sehingga tidak menambah deretan nama yang terlibat dengan narkoba, khususnya para remaja”.

“Melalui kegiatan RAKOR P4GN ini diharapkan warga masyarakat Cihaurbeuti pada khususnya Kabupaten Ciamis pada umumnya memiliki wawasan dan terbebas dari ancaman narkoba”, pungkas Dies Ratmono.

(rls/cmskab/CNC)

Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *