56 Perusahaan Ajukan Penangguhan UMK

ciamisnews
ciamisnews

BANDUNG – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat mencatat ada 56 perusahaan mengajukan penangguhan Upah Minimum Kota (UMK). Penangguhan disampaikan lantaran mereka tidak bisa membayar gaji karyawan sesuai dengan nilai UMP yang telah ditetapkan. Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat Ferry Sofyan mengatakan, dari 56 perusahaan yang mengajukan penangguhan, hanya 53 […]

Source

Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *