Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Ciamis melalui Seksi Pencegahan menggelar Advokasi dibidang Pencegahan dalam rangka Implementasi Inpres Nomor 12 tahun 2011 tentang Pelaksanaan Kebijakan dan Strategi Nasional (Jakstranas) Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) tahun 2011-2015 di lingkungan Ulama yang tergabung dalam Forum Mubaligh Ciamis (FORMUCI) bertempat di Rumah Makan Nike Ardila Imbanagar Ciamis, pada Minggu, (18/08/2013).
Saat ini bangsa Indonesia dihadapkan pada ancaman kelangsungan masa depan generasi bangsa, dengan semakin maraknya penyalahgunaan narkoba sekitar 4 juta orang menjadi korban penyalahguna narkoba atau sekitar 2,2 persen dari penduduk Indonesia. Dari 4 juta penyalahguna narkoba ini harus mendapatkan perhatian serius dari seluruh komponen bangsa sebagai upaya penanggulangan bagi korban penyalahguna narkoba untuk tidak terjerumus kembali kepada barang haram narkoba serta tidak menyebarkan virus ke orang lain yang belum terkena, baik melalui pengobatan, terapi dan rehabilitasi, ataupun pembinaan dari semua pihak.
Hal ini disampaikan oleh Kepala BNN Kabupaten Ciamis Engkan Iskandar melalui paparannya bahwa “narkoba sudah merambah ke masyarakat tanpa batas baik itu perkotaan maupun perdesaan dengan sasaran targetnya tanpa pandang bulu semua bisa terkena oleh narkoba. Oleh sebab itu narkoba memiliki sifat buruk yang harus kita ketahui dan dicegah bersama sedini mungkin. Tidak ada penyalahguna narkoba yang bermanfaat, hanya untuk kepentingan medis dan ilmu pengetahuan saja narkoba boleh digunakan. Di luar itu adalah penyalahgunaan dan pelanggaran hukum yang berdampak multidimensi. Mengingat ancaman narkoba merupakan permasalahan serius yang harus dihadapi bersama oleh seluruh komponen bangsa, melalui Inpres 12 tahun 2011 inilah semua pihak dapat berperan aktif dalam upaya P4GN di Kabupaten Ciamis, termasuk peran para Mubaligh atau Ulama yang sangat efektif dalam menyampaikan pesan bahaya narkoba kepada masyarakat”.
Kegiatan advokasi ini mendapatkan apresiasi positif dari ketua FORMUCI Ustadz Dede Surachman yang menegaskan bahwa “kita diperintah dalam agama untuk bisa memelihara akal. Jika dilihat dari peran narkoba yang dapat merusak kesehatan tubuh baik fisik maupun mental serta merubah kepribadian manusia, maka Narkoba itu sendiri dapat merusak akal yang berdampak pada kehancuran generasi penerus bangsa, diantaranya berdampak kriminal. Intinya kita semua pihak bersama-sama bertekad berusaha semaksimal mungkin melakukan upaya pencegahan sejak dini, untuk meminimalisir penyalahgunaan narkoba yang dapat menghancurkan generasi penerus bangsa.”
Paparan selanjutnya dari Satuan Reserse Narkoba Polres Ciamis disampaikan oleh Aiptu Jajang Sahidin memaparkan tentang aspek hukum tindak pidana narkoba dan potret kasus narkoba di Kabupaten Ciamis dengan peta sebaran dan modus operandinya.
Melalui kegiatan advokasi ini diharapkan dapat mengantisipasi ancaman narkoba yang suatu saat dapat mengancam kita semua, baik individu, keluarga, masyarakat, negara dan bangsa.
(rls/cmskab/CNC)