Bagus Arif Wiwaha Tolak Tandatangani Deklarasi Damai

ciamisnews
ciamisnews

Meski mengikuti acara Deklarasi dan Pawai Pilkada Damai, namun Pasangan No 2 atau BERKAH yang mengusung H. Bagus Arief Wiwaha dan H. Akasah menolak menandatangani nota kesepakatan Deklarasi Damai yang dihelat di halaman Alun-alun Ciamis, Kamis (5/9).

Calon Bupati Ciamis dari pasangan BERKAH, Bagus Arif Wiwaha, mengatakan, penolakannya tersebut didasarkan pada point 7 dalam Deklarasi Damai tersebut, dimana perselisihan hasil Pilkada tidak boleh diselesaikan melaui MK.

“Prinsipnya kami menjunjung tinggi Pilkada Damai, namun kami jelas menolak point 7 dalam klausul Deklarasi Damai terebut. Masa perselisihan hasil Pilkada tidak bisa diselesaikan melaui MK, ini kan bertolak belakang dengan UU Pemilu. Coba tanya ahli hukum di seluruh Indonesia, apa klausul perjanjian itu dibenarkan,” ungkap Bagus, didampingi Calon Wakil Bupati H. Akasah, di sela-sela acara Deklarasi Pilkada Damai, kepada awak media.

Dalam point 7 Klausul Deklarasi Damai tersebut tertulis, “Menerima dengan ikhlas kekalahan dan mengakui kemenangan yang sah pasangan lain dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ciamis Tahun 2013 sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan bersepakat untuk tidak menyelesaikan perselisihan hasil perhitungan suara di Mahkamah Kontitusi, tapi melalui musyawarah mufakat.”

Meski menolak menandatangani Deklarasi Damai tersebut, namun pasangan BERKAH tetap mengikuti segala tahapan dan ketentuan aturan UU yang berlaku untuk Pilkada. “Seperti biasa kami akan ikuti sesuai aturan, namun untuk menandatangani  Deklarasi tersebut kami tidak mau, karena kami tidak mau melanggar hukum,” ujarnya.

Ditemui terpisah, Ketua KPUD Ciamis, Kikim Tarkim, S.Ag, M.Si, mengatakan, pihaknya tidak mempermasalahkan penolakan dari pasangan BERKAH tersebut.

“Penolakan tidak melanggar aturan dan itu hak mereka. Kami hanya membuat point-point dalam Deklarasi Damai tersebut berdasarkan hasil rapat dan kesepakatan dengan para tim sukses seluruh paslon pada hari Rabu kemarin (4/9),” ujarnya, kepada HR, usai acara deklarasi damai.

Menurut Kikim, point 7 dalam Deklarasi Damai jangan ditafsirkan bahwa penyelesaian persengketaan hasil Pilkada tidak bisa melalui MK.“Hanya musyawarah mufakat terlebih dahulu yang harus ditempuh. Ketika tidak menghasilkan mufakat, baru dipersilahkan menempuh jalur hukum melalui MK,” pungkasnya.

HR Online

Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *