APK Caleg Tak Kena Pajak

ciamisnews
ciamisnews

GARUT – Alat peraga kam­panye (APK) calon legislatif (caleg) yang dipasang di ruang publik tidak dipungut pajak. Hal tersebut diungkapkan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Garut, Basuki Eko. Menurutnya, para caleg bisa memasang APK berda­sarkan aturan Komisi Pemi­lihan Umum (KPU) lantaran masuk kategori kegiatan pe­merintah. Pajak daerah sen­diri, hanya dikenakan bagi para penyedia jasa. […]

Source

Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *