BANDUNG – Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum, meminta masyarakat, khususnya lembaga pendidikan keagamaan di Jawa Barat untuk bersabar seiring dengan ditariknya rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pendidikan keagamaan dari pembahasan dengan DPRD Jabar.
Menurut Uu, sebelumnya raperda tersebut tengah dibahas bersama DPRD Jabar. Namun pihaknya mendapat masukan dari Kementerian Dalam Negeri untuk menarik raperda tersebut sementara, menunggu ditetapkannya undang-undang tentang pesantren oleh pemerintah pusat.
Uu mengatakan dirinya bersama Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang berlatar belakang lingkungan pesantren akan terus mencari jalan keluar untuk memperjuangkan pemberian perhatian kepada lembaga pendidikan keagamaan.
“Ini bagian janji kami untuk membantu pesantren. Oleh karena itu kami sedang mencari solusi. Jadi kepada masyarakat yang menunggu janji kami tentang perda pesantren, memang ini ada kendali, tapi kami tidak akan tinggal diam,” kata Uu, usai membuka workshop dan pembinaan guru madrasah pemilik SK Inpasing se-Kabupaten Garut, Selasa (27/8/2019).
Uu meminta masyarakat untuk tetap bersabar dan akan menempuh jalur pembentukan payung hukumnya melalui peraturan gubernur terlebih dulu. Hal serupa, katanya, pernah dilakukan saat dirinya menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya, membuat peraturan bupati terkait pendidikan keagamaan.
“Kang Emil (Ridwan Kamil) memberikan solusi, dan begitu semangatnya beliau ingin membantu pesantren Jabar karena sama-sama dari komunitas pesantren. Jadi ini ada kendala, kami tidak tinggal diam,” katanya.
Dengan adanya payung hukum berupa perda atau pergub, katanya, masyarakat khususnya lembaga pendidikan keagamaan akan mendapat perhatian, terutama bantuan keuangan dari Pemprov Jabar.
Selama ini, katanya, pesantren yang mendapat bantuan pemerintah kebanyakan adalah yang memiliki akses kepada pemerintah, pandai menbuat proposal, atau yang memberikan dukungan.
“Dengan adanya payung hukum, pesantren semua dapat perhatian dari kami, terutama di bidang anggaran. Tidak usah yang dekat dengan gubernur atau wakilnya, tidak usah dekat pihak lain, tidak usah pakai proposal, semua dapat,” katanya.
Sebelumnya Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan menarik pembahasan raperda tersebut setelah mendapat masukan dari Kemendagri, dalam rapat paripurna pekan lalu. Pihaknya menyampaikan terima kasih atas kinerja Pansus II DPRD Jabar dalam pembahasan raperda tentang pendidikan keagamaan.
Tujuan raperda pendidikan keagamaan adalah dalam rangka menfasilitasi pendanaan penyelenggaraan pendidikan keagamaan, memperkuat aspek kelembagaan pendidikan keagamaan, meningkatkan kapasitas sumber daya manusia tenaga pendidik pada lembaga pendidikan keagamaan, meningkatkan kualitas peserta didik dalam memahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaran agama, dan meningkatkan profesionalitas dan akuntabilitas pengelola satuan pendidikan keagamaan di daerah Provinsi Jawa Barat.
“Namun demikian, pada tahapan konsultasi kepada Kemendagri dan DPR RI, mereka memberikan masukan dan saran agar pembahasan raperda tentang pendidikan keagamaan menunggu ditetapkannya undang-undang tentang pesantren, mengingat urusan agama merupakan urusan absolut pemerintah pusat, terlebih rancangan undang-undang pesantren sudah pada tahap penyiapan draft final, dan menurut agenda akan ditetapkan pada bulan oktober 2019,” katanya.
Menyikapi penarikan kembali raperda pendidikan keagamaan dan dengan mempertimbangkan bahwa maksud dan tujuan untuk mengatur pendidikan agama dan pendidikan keagamaan merupakan program strategis Provinsi Jawa Barat yang telah tertuang dalam RPJMD Provinsi Jawa Barat tahun 2018-2023, pihaknya memohon perkenan dan dukungan bahwa pengaturan pendidikan agama dan pendidikan keagamaan dapat dilakukan dalam bentuk peraturan gubernur. (Pun)
| Tweet |