Boleh Menggugat jika Ada Force Majeure

ciamisnews
ciamisnews

JAKARTA – Kendati syarat gugatan hasil pilkada diperketat, masih ada pasangan calon (paslon) kalah yang mengajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka berharap agar MK bersedia menganulir kemenangan paslon lawan dengan dasar bukti-bukti kecurangan. Data yang dikumpulkan Kode Inisiatif menunjukkan, tidak semua sengketa hasil pada pilkada serentak 2017 yang dilanjutkan MK lolos karena syarat ambang […]

Source

Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *