CIREBON – Kementerian Agama (Kemenag) akan mengadakan akreditasi bagi Perusahaan Penyelenggara Ibadah Umrah (PPIU) atau travel umrah yang dilakukan Komite Akreditasi Nasional (KAN) dan Kemenag. PPIU akan dicabut izin operasionalnya apabila nilai akreditasi D, menelantarkan jemaah, maupun menyalahgunakan visa umrah. Kebijakan baru Kemenag adalah tidak ada perpanjangan izin operasional PPIU. Hal itu merujuk kepada Peraturan […]