Forum Mubaligh Ciamis (Formuci) kembali melaporkan 3 Anggota DPRD Ciamis ke pihak Kepolisian Resor (Polres) Ciamis, Jum’at (13/9). Laporan itu terkait dugaan kebohongan publik yang dilakukan 3 Anggota Dewan dalam kasus skandal karaoke yang sempat menghebohkan publik Ciamis.
Bukan hanya itu, Formuci juga melaporkan Badan Kehormatan (BK) DPRD Ciamis, karena dinilai ikut serta melindungi 3 Anggota Dewan itu, salah satunya BK tidak merekomendasikan terkait kebohongan publik tersebut ke pihak kepolisian.
“Formuci sengaja datang ke sini (Polres), untuk menindaklanjuti kasus (karaoke) Kamiyoku yang melibatkan 3 Anggota DPRD Ciamis,” ungkap Ketua Formuci Ciamis, Ust. Rd. Dede Surachman, kepada awak media, di Mapolres Ciamis, Jum`at (13/9).
Menurut Dede, memberikan keterangan palsu (tidak benar) atau berbohong bisa masuk dalam ranah tindak pidana. Dan melalui pelaporan itu, Formuci berharap pihak kepolisian segera menindaklanjutinya.
Sementara itu, terkait BK DPRD, Dede menilai bahwa BK bisa dikenai pasal penyertaan, karena terkesan membiarkan ketiga Anggota Dewan tersebut. “Buktinya, sampai saat ini tidak ada rekomendasi BK ke pihak kepolisian untuk memproses secara hukum terkait dugaan kebohongan publik tersebut. Padahal, BK sendiri sudah mengakui bahwa 3 anggota DPRD saat diperiksa dan saat mengklarifikasi ke publik memberikan keterangan bohong,” tegasnya.
Dede menambahkan, Fomuci sebenarnya sudah jauh-jauh hari melayangkan surat untuk meminta audiensi dengan Kapolres Ciamis. ”Sayangnya, sampai sekarang ini audiensi itu belum bisa terlaksana. Makanya, Formuci datang langsung ke Mapolres untuk melapor,” katanya.
Dari pantauan HR, Ketua Formuci, Ust. Dede Surachman datang sendiri ke Mapolres Ciamis untuk melapor. Dia pun langsung diterima oleh anggota tim yang menangani Kasus Skandal Karoake Kamiyoku.
Sementara itu, 3 Anggota DPRD Ciamis yang dilaporkan Formuci, yakni Wakil Ketua DPRD Ciamis, Gandjar M. Yusuf, Anggota DPRD Ciamis Dida Yudhanegara dan Taufik Martin. (HR-Online)