CIANJUR – Sebanyak lima pejabat diberhentikan secara tidak hormat dan satu pejabat lainnya masih diberhentikan sementara lantaran melakukan tindak pidana korupsi. Keenam Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut yakni EI, HK, AA, GJ, MJ, dan DM. Lima di antaranya sudah mendapatkan vonis bahkan telah menjalankan masa tahannya. Sementara satu lainnya, yaitu DM masih dalam proses inkrah […]