Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ciamis menertibkan puluhan kios yang berada di seputar jalan protokol dan taman Raflesia, Rabu (16/10). Kios-kios tersebut dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang Kebersihan, Ketertiban dan Keindahan (K3).
Kasi Trantib Adang, menyatakan kios-kios yang berjejer di sana pemiliknya sudah diingatkan agar tidak berdagang. Sebab lanjut dia, lapak dan kios itu melanggar Perda K3 Ciamis. Karena mereka membandel, maka Satpol PP mengambil tindakan.
“Lapak dan beberapa kios kami amankan. Jika para pedagang tersebut ingin kembali berjualan harus mematuhi peraturan sehingga ke depan tidak terkena penertiban lagi,” kata Adang.
Salah seorang warga Ciamis Sulaeman (28) menyatakan mendukung upaya penertiban pedagang tersebut. “Trotoar dan taman kota bukan untuk berdagang, tetapi untuk pejalan kaki dan taman untuk keindahan kota yang bisa dinikmati warga,” kata Sulaeman. (FJ/CN)