Dana hibah bantuan dari Kabupaten Ciamis masih dalam proses. Dari total Rp 5 miliar, direncanakan akan diserahkan dahulu Rp 2 miliar pada pekan depan.
Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DKPPA) Kabupaten Pangandaran, Tantan Roesnandar mengatakan, saat ini proses pencairan dana tersebut masih menunggu penyelesaian administrasi. “Jika selesai, maka pekan depan sudah dapat dicairkan. Dan, juga diterima oleh SKPD,” jelasnya, Rabu (4/9/2013).
Tantan mengungkapkan bahwa proses pencairan dana hibah memang ada tahapannya. Di antaranya Peraturan Bupati (Perbup) tentang pengelolaan penggunaan anggaran dana hibah, juga Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Dikatakan dia, untuk Perbup kini sedang tahap penyelesaian. Nantinya, peraturan tersebut menjadi dasar hukum. Serta sebagai pertanggungjawaban anggaran. “Jika seluruh SKPD sudah mengajukan anggaran, baru ada SP2D untuk pencairan ke bank dan dana hibah dapat digunakan,” tuturnya.
Penjabat Bupati Kabupaten Pangandaran Endjang Naffandy mengungkapkan, dana tersebut oleh kabupaten induk akan diberikan menjadi dua gelombang. “Yang saat ini diterima baru Rp 2 miliar, dari total Rp 5 miliar total dana hibah bantuan untuk Kabupaten Pangandaran,” ujarnya.
Dijelaskan Endjang, untuk dana hibah bantuan dari Pemerintahan Provinsi Jawa Barat belum cair. Jumlah uang yang akan diterima adalah Rp 2,5 miliar.Untuk jumlah dana yang akan didistribusikan ke setiap SOPD itu berbeda-beda. Maksudnya tergantung kebutuhannya. “Untuk besarannya itu akan berbeda-beda nantinya tergantung kondisi di SOPD tersebut. Misalnya, berapa banyak personil atau bidang yang ada di sana,” ucapnya.
Endjang berharap, dana hibah tersebut dapat digunakan sebaik mungkin dan efisien. Hal itu mengingat Kabupaten Pangandaran saat ini masih dalam masa transisi dan juga belum memiliki anggaran sendiri.
Sesuai Persetujuan Presiden atas terbentuknya Kabupaten Pangandaran yang dijelaskan pada Undang Undang Nomor 21 Tahun 2012, akan mendapatkan dana bantuan hibah selama dua tahun.
Pada tahap awal biaya penyelenggaraan pemerintahan, akan didukung oleh hibah Pemerintah Kabupaten Ciamis sebesar Rp 5 miliar setiap tahun selama dua tahun berturut-turut. Pemerintah Provinsi Jawa Barat pun akan memberikan bantuan hibah sejumlah Rp 2,5 setiap tahun selama dua tahun. Kemudian, Kabupaten Ciamis pun akan memberikan hibah sebesar Rp 4,5 miliar untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati untuk pertama kali. Sebesar Rp 2,5 miliar untuk penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pertama kali bantuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. (pikiran rakyat)