CIHAURBEUTI – Panwascam, Linmas bersama Polsek Cihaurbeuti menertibkan atribut partai politik (parpol) dan caleg yang dianggap melanggar aturan zona pemasangan alat peraga kampanye dan merusak lingkungan. Ketua Panwascam Cihaurbeuti Iwa Kartiwa menerangkan penertiban atribut parpol dan caleg dilakukan sejak Sabtu (8/2).
Iwa memperkirakan penertiban atribut partai dan caleg berlangsung sampai hari Senin (10/2). Tujuan penertiban ini supaya kondusifitas di Kecamatan Cihaurbeuti terjaga. “Sasaran penertiban diantaranya bendera, banner dan baliho yang dipasang di luar zona yang sudah ditentukan,” paparnya saat penertiban berlangsung.
Penertiban ini mengacu pada Keputusan KPU Kabupaten Ciamis Nomor 24 tahun 2013 tentang Penetapan Zona/Wilayah/Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014 di Kabupaten Ciamis.
Selain melanggar zona pemasangan alat peraga, kata dia, atribut parpol dan caleg masih ada yang dipasang dengan cara dipaku di pohon. Hal itu sangat disayangkan karena merusak lingkungan. “Sanksingnya, kami kenakan administratif dengan cara diperingatkan saja,” ucapnya.
Iwa menjelaskan sampai hari Minggu (9/2), tim gabungan menemukan 498 alat peraga yang melanggar aturan. Alat peraga itu terdiri dari 349 bendera dan 149 banner.
Bila parpol atau caleg hendak mengambil lagi alat peraganya, Panwascam akan membuat berita acara yang berisi tidak akan menempelkan lagi alat peraga di jalan protokol, jalan desa dan pohon. Pemasangan alat peraga hanya boleh dilakukan di zona yang ditentukan seperti lapang sepak bola.
Pihaknya tidak pandang bulu dalam melakukan penertiban. Alat peraga milik siapa pun yang melanggar aturan pasti ditertibkan. Dalam penertiban sekarang, diketahui hampir semua partai melanggar aturan pemasangan alat peraga. Padahal, pihaknya sudah mengimbau kepada parpol dan caleg agar menertibkan sendiri atribut mereka sejak bulan Januari.
“Kami Panwascam, cuma mengamati, mencermati, melaporkan dan merekomendasikan untuk mencabut dan memindahkan alat peraga ke pemerintah daerah dan aparat keamanan setempat setelah melayangkan surat imbauan lebih dari satu kali sesuai dengan Peraturan KPU No 15 tahun 2013 pasal 17 ayat 4,” kata dia. (isr/rt/CNc)