Dua orang pelaku perampokan dump truck bernopol H 1947 GR di Dusun Neglasari, RT 11 RW 02, Desa Banjarsari, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis berhasil ditangkap Polisi, Jum’at (10/11/2017).
Diketahui, kejadian tersebut berawal saat Dahlan (40) menurunkan pasir di Dusun Neglasari sekitar pukul 01.00 WIB bersama Wawan (42). Tiba-tiba saat itu datang sebuah mobil Avanza bernopol Z 1305 VP yang dikendaraai pelaku.
“Saat beraksi, pelaku menutupi wajahnya menggunakan selendang dan langsung menodongkan senjata api ke perut Wawan serta mengancam agar ia diam. Karena pelaku meminta kunci mobil dan korban takut, akhirnya kunci mobil diserahkan Dahlan kepada pelaku,” jelas Kanit Reskrim Polsek Banjarsari, Aiptu Syakur, seperti dilansir HR Online.
Syakur menjelaskan, setelah berhasil meminta kunci mobil, pelaku langsung membawa mobil tersebut ke arah rumahnya yang berada di wilayah Lakbok. Tidak lama kemudian, setelah pihaknya mendapatkan laporan, Polsek Banjarsari melakukan koordinasi dengan Polsek Lakbok untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku.
“Alhamdulillah sekitar pukul 02.20 WIB petugas berhasil menangkap tersangka yang berinisial SG dan RH di sekitar Pasar Tanggogo Desa Kertajaya, Kecamatan Lakbok,” jelasnya.
Dari hasil penangkapan pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit dump truck, 1 unit mobil Avanza, 1 pucuk senjata soft gun berikut amunisi dan sarung senjata serta 1 buah selendang warna coklat yang digunakan pelaku saat beraksi.
Berdasarkan data dari Polsek Banjarsari, pelaku yang berinisial SG (27) berasal dari Dusun Adimulya, RT 24 RW 08, Desa Sukanagara, Kecamatan Lakbok. Sementara RH (29) berasal dari Dusun Randukuning, RT 09 RW 01, Desa Kalapasawit, Kecamatan Lakbok.
Hingga berita ini diturunkan, Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku. Sementara dump truk yang dibawa pelaku merupakan milik Rofik Hikmayana, Kepala Desa Banjarsari
(HR)