Perubahan Hak atas Tanah Harus Melewati Penghapusan Aset

ciamisnews
ciamisnews

BANDUNG – Sengketa soal hak atas tanah yang melibatkan perseorangan, badan hukum, atau lembaga harus diselesaikan sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan dan/atau kebijakan pertanahan. Penyelesaian sengketa tersebut bisa dilakukan berdasarkan inisiatif dari kementerian atau pengaduan masyarakat. Setelah syarat terpenuhi, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional akan memantau untuk pengumpulan data dan analisis. Dalam Peraturan Menteri (Permen) Agraria […]

Source

Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *