PONPES AL HASAN LAKUKAN PENCEGAHAN DINI TERHADAP BAHAYA NARKOBA

ciamisnews
ciamisnews

Ciamis,-  Pondok Pesantren Al Hasan melaksanakan kegiatan sosialisasi dan pembinaan kepada Santri Baru Tahun Pelajaran 2018/2019 dengan menggandeng Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Ciamis sebagai narasumbernya, yang bertempat di Aula Ar Raudloh Ponpes Al Hasan Jl. Jend. Ahmad Yani No. 120 Ciamis pada hari Selasa 10 Juli 2018.

Menurut Jajang Nurdiansyah, S.Pd.I., selaku Rois’Am Pondok Pesantren Al Hasan  dalam sambutannya menyampaikan bahwa tujuan dilaksanakannya kegiatan ini yang diikuti oleh 130 orang peserta terdiri dari Santri Kelas VII dan X merupakan bagian dari program tahunan dalam Masa Orientasi Sabtri Baru (MOSBA) sebagai salah satu upaya pencegahan dini kepada para santri baru dari bahaya penyalahgunaan narkoba, dimana masalah narkoba yang sekarang ini telah cukup mengkhawatirkan semua kalangan.

Kegiatan ini pun merupakan bekal kepada santri baru yang mana mereka jauh dari pengawasan orang tua secara langsung, sehingga diharapkan dengan kegiatan ini mereka sudah memiliki benteng diri supaya terhindar dari penyalahgunaan narkoba, pungkas Jajang.

Menurut Deny Setiawan, S.Sos., M.M., selaku Kasi P2M BNNK Ciamis yang  menjadi narasumber di kegiatan sosialisasi ini, menerangkan bahwa masalah narkoba sudah sangat mengkhawatirkan, apalagi Presiden Republik Indonesia mengatakan “Indonesia Darurat Narkoba”, sebab kejahatan atau penyalahgunaan narkoba akan berdampak lebih dahsyat terhadap kehidupan manusia apabila dibandingkan dengan perbuatan kejahatan lainnya yang sama-sama merugikan bangsa dan negara.

Permasalahan narkoba tidak hanya bisa ditangani oleh BNN dan aparat saja namun perlu adanya kerja sama dari semua pihak termasuk di lingkungan Pendidikan, salah satu upayanya dengan melaksanakan sosialisasi tentang bahaya narkoba di lingkungan sekolah seperti ini.

Peran serta masyarakat termasuk di dalamnya dari lingkungan pendidikan untuk bersama-sama menanggulangi permasalahan narkoba, sebagaimana di atur dalam Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 104, bahwa “ Masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan serta membantu pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor Narkotika”, serta pasal 105 “Masyarakat mempunyai hak dan tanggung jawab dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika”.

Selain menerangkan narkoba beserta jenis dan bahayanya, Deny juga menyampaikan pesan kepada peserta jangan sampai coba-coba untuk menyalahgunakan narkoba, dan  apabila ada keluarga, teman yang terlanjur menjadi pecandu dan korban penyalahgunaan narkoba, segara untuk melapor kepada pihak terkait atau langsung kepada BNN untuk direhabilitasi baik secara Rehabilitasi Medis atau Rehabilitasi Sosial, pungkas Deny.

Press Release By BNNK Ciamis

Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *