Saksi dari pasangan Calon Bupati- Wakil Bupati Ciamis nomor urut 3, Budi Kurnia- Mita Permatasari (BUMI) dan saksi pasangan Calon Bupati- Wakil Bupati Ciamis nomor urut 4, Heddy Suhendra- Yedi (Hedded), ternyata tidak menandatangani berita acara hasil pleno terbuka KPUD terkait perhitungan rekapitulasi manual Pilkada Ciamis yang digelar di Gedung Islamic Center Ciamis, Minggu (29/9).
Ketua KPUD Ciamis, Kikim Tarkim, mengatakan, setelah selesai pleno hasil rekapituliasi perolehan suara Pilkada Ciamis, hanya ada 2 saksi paslon (pasangan calon) yang menandatangani berita acara hasil pleno, yakni saksi paslon nomor urut 1 (SAJIWA) dan saksi nomor urut 2 (BERKAH). Sedangkan saksi paslon nomor urut 3 (BUMI) dan saksi nomor urut 4 (Hedded) tidak menandatangani berita acara hasil pleno.
“Meski ada dua paslon yang tidak menandatangani hasil pleno KPU, itu tidak menjadi masalah. Yang penting KPUD sudah menetapkan perolehan suara Pilkada Ciamis dan itu harus bisa diterima oleh semua paslon. Namun, jika ada yang keberatan, tentunya itu hak paslon, termasuk jika akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK),” katanya, kepada HR, usai rapat pleno KPUD, di Gedung Islamic Center Ciamis, Minggu (22/9).
Menurut Kikim, dari seluruh hasil rekapitulasi suara di masing-masing kecamatan yang dibacakan oleh PPK dihadapan umum, sebenarnya tidak ada masalah. Bahkan, tidak ada keberatan dari saksi di seluruh TPS, PPS dan PPK.
“Rekapitulasi perolehan suara Pilkada Ciamis sebenarnya berjalan lancar tanpa ada hambatan. Bahkan, tidak terjadi protes atau peristiwa kericuhan di saat perhitungan suara mulai dari tingkat TPS, PPS dan PPK, “ katanya.
Menurut Kikim, setelah semua PPK selesai membacakan hasil akhir rekapitulasi perolehan suara Pilkada Ciamis, akhirnya KPU Ciamis menetapkan pasangan H Iing Syam Arifin-Jeje Wiradinata (SAJIWA) sebagai peraih suara terbanyak. (HR/CNc)