Sepeda Motor Bukan Angkutan Umum

ciamisnews
ciamisnews

CIANJUR – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cianjur menegaskan, jika kendaraan roda dua tidak untuk dijadikan sebagai transportasi umum. Oleh karena itu angkutan roda dua dalam bentuk apapun tidak memiliki legalitas sebagai transportasi umum. Kepala Dishub Kabupaten Cianjur, Rahmat Hartono, mengatakan, dalam peraturan yang ada kendaraan roda dua memang tidak diakui sebagai transportasi umum. Bahkan Mahkamah […]

Source

Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *