SPSI Tolak Penetapan UMK 2019

ciamisnews
ciamisnews

BANDUNG – Adanya kebi­jakan Gubernur menetapkan Upah Minimum Kota 2019 berdasarkan PP 78 THN 2015 dengan kenaikkan hanya 8,03 persen membuat Serikat Pe­kerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jabar menolak kepu­tusan tersebut. Ketua DPD SPSI Jabar Roy Jinto Ferianto menilai kenaik­kan UMK yang hanya 8,03 persen sangat tidak memiliki dasar dan Kabupaten Pang­andaran saja kenaikannya diatas 8,03 […]

Source

Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *