UMK di Jabar Tertinggi Rp 4.234.010,27

ciamisnews
ciamisnews

BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk 27 kabupaten/kota di Jawa Barat. Dalam penetapan UMK, Pemprov Jabar melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 78. Ketetapan yang dimuat dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 561/kep 1220- yan bangsos/2018 […]

Source

Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *