Rabu 03 Juli 2019 Pkl 09.20 s.d Pkl 10.45 WIB bertempat di Aula Adipati Angganaya Kantor Bappeda Kabupaten Ciamis, dilaksanakan Musrenbang RPJMD Kabupaten Ciamis yang dihadiri oleh Bupati Ciamis Dr. H. Herdiat Sunarya, Wakil Bupati Ciamis Yana D Putra, Pimpinan Forkopimda, Ketua DPRD Kabupaten Ciamis, Sekertaris BAPEDA Provinsi Jawa Barat Eko Priastono, ST, MPPM, Sekda Kabupaten Ciamis Drs. H. Asep Sudarman M.Pd, Kepala BI Tasikmalaya, para Kepala SKPD, unsur Muspika Kabupaten Ciamis, Kasubag Umum BNN, Perwakilan Pemerintah Daerah Tetangga diantaranya adalah Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Tasik, Kabupaten Kuningan, Kota Banjar dan Kabupaten Pangandaran, Ketua KONI Kabupaten Ciamis H. Yasmin Sambas, Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis Uce Kurniawan, Komisioner KPUD Kabupaten Ciamis, Kepala BUMN dan BUMD Kabupaten Ciamis, Ketua dan Wakil Ketua PKK, Akademisi, Perwakilan Organisasi Mahasiswa, Perwakilan Ormas/LSM, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat.
Sekda Kabupaten Ciamis menyampaikan dasar RPJMD ini adalah Undang-undang no.25 Tahun 2004, no.23 Tahun 2014 dan no.86 Tahun 2017 tentang tatacara perencanaan pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah. Tujuan Musrenbang ini adalah untuk penajaman, penyelarasan, klarifikasi dan kesepakatan terhadap tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan dan program daerah. Tahapan yang telah ditempuh dalam penyusunan rencana RPJMD adalah :
- Forum konsultasi publik dilaksanakan pada 14 Mei 201
- Paripurna DPRD 12 Juni 2019
- Pelaksanaan konsultasi rencana awal dengan provinsi Jabar pada tanggal 24-26 Juni 2019
- Pramusrenbang pada tanggal 1 Juli 2019.
Jumlah program dalam rencana RPJMD ada 193, diantaranya adalah :
- Urusan wajib pelayanan dasar 57 program
- Urusan wajib non pelayanan dasar 62 program
- Urusan pilihan 34 program
- Urusan pemerintahan 16 program
- Pendukung 20 program
- Urusan pemerintahan umum 4 program.
Sekertaris BAPEDA Provinsi Jabar pada sambutannya menyampaikan, bahwa dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Tahun 2017 tentang rencana pembangunan daerah bahwa RPJMD adalah pembangunan daerah lima tahun kedepan. RPJMD akan dijadikan tolak ukur keberhasilan pembangunan daerah. Penyusunan RPJMD berpedoman pada rencana pembangunan daerah jangka panjang tahun 2005 s.d 2025 dan berpedoman pada RPJMD Provinsi Jabar tahun 2018 s.d 2023 yg didalamnya terdapat visi dan misi pembangunan Jabar yaitu Jabar kahiji, mempercepat pertumbuhan berbasis lingkungan, meningkatkan improvisasi daya saing keumatan dengan menggunakan teknologi. Meningkatkan kualitas manusia, meningkatkan infrastruktur, meningkatkan sumberdaya alam, meningkatkan otonomi desa dengan mengoptimalkan dana desa. Kolaborasi dana pembangunan dari BUMN, BUMD, dana masyarakat, investor dalam maupun luar negeri. Dalam mewujudkan pembangunan itu memerlukan dana yg cukup besar sehingga dalam pendanaannya harus berkolaborasi dengan berbagai pihak. Kebijakan penataan ruang Jabar berbasis pada perkembangan wilayah setempat. Pembangunan Ciamis disamping Insfratruktur adalah pasar, wisata situ wangi kawali dan perkembangan kebudayaan.
Bupati Ciamis Dr. H. Herdiat Sunarya., MM pada sambutannya menyampaikan, forum Musrenbang ini sangat penting karena terdapat kesepakatan Musrenbang Kabupaten Ciamis, yang sebelumnya telah dilaksanakan tahapan-tahapan Musrenbang dan nantinya akan disusun menjadi dokumen Musrenbang. Berdasarkan hasil analisa komisi pemantapan perkembangan daerah menghasilkan Visi adalah “Mantapnya Kemandirian Ekonomi, Sejahtera Untuk Semua” dengan uraian visi menjadi 6 misi yaitu :
- Meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia
- Meningkatkan Ketersediaan Infratruktur yang Mendukung Pengembangan Wilayah
- Mengembangkan Perekonomian yang Berbasis Ekonomi Kerakyatan, Potensi Unggulan Lokal dan Pemberdayaan Masyarakat
- Memanfaatkan sumberdaya alam dan lingkungan hidup secara bijaksana untuk mendukung pembangunan berkelanjutan.
- Meningkatkan tatakelola pemerintahan yang efektif dan efisien.
- Penguatan otonomi desa dalam rangka mewujudkan kemandirian masyarakat dan desa.
Visi dan misi tesebut telah dijabarkan kedalam tujuan, sasaran, strategi dan arah kebijakan program pembangunan daerah. Selanjutnya untuk mengukur tingkat keberhasilan pencapaian visi dan misi telah ditetapkan indikator kinerja daerah yang ingin dicapai selama 5 tahun kedepan. Berkenaan dengan itu terdapat beberapa hal yang perlu mendapat perhatian kita Bersama, yaitu:
- Program prioritas yang telah dirumuskan diharapkan dapat menjadi komitmen Bersama dalam menjawab permasalah daerah yang kita hadapi.
- Kemampuan keuangan daerah yang sangat terbatas mengharuskan kita untuk melakukan inovasi dan kreatifitas dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah melalui ekstensifikasi dan intensifikasi potensi pendapatan daerah serta berupaya mencari sumber pendanaan baik yang berasal dari APBD provinsi, APBN maupun sumber dana lainnya.
- Diperlukan adanya sinergitas program, baik antar sektor, antar sumber daya maupun antar wilayah dalam mencapai sasaran pembangunan secara efektif dan efisien.
Setelah pelaksanaan Musrenbang ini, proses selanjutnya adalah penyampaian rancangan Perda RPJMD kepada DPRD untuk dilakukan pembahasan. Apabila telah ditetapkan menjadi Perda, maka secara resmi menjadi pedoman kita bersama untuk menjalankan roda pembangungan di Kabupaten Ciamis. Mengakhiri sambutannya, Bupati berharap “mudah-mudahan melalui media Musrenbang ini dihasilkan perencanaan yang dapat mengakomodir kepentingan masyarakat dan dapat menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang kita hadapi. Selanjutnya saya ingin mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk senantiasa menjaga kondusifitas dan bahu membahu menggali potensi yang kita miliki guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat tatar galuh ciamis yang kita cintai ini” pungkasnya.
Press Release by Diskominfo & Bagian Humas Setda
The post Penutupan Musrenbang RPJMD Kabupaten Ciamis Tahun 2109 – 2024 appeared first on Ciamiskab.