Kejaksaan Negeri Ciamis Sosialisasikan Sipelem dan Si Akang Tilang di Mall

ciamisnews
ciamisnews

HumasCiamis – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ciamis menggelar sosialisasi Sistem Informasi Pelayanan Cepat Masyarakat (SiPelem) dan Sistem Antar ke Alamat Barang Bukti Tilang (Si Akang Tilang) kepada masyarakat di pusan perbelanjaan Ciamis Mall, Kamis (23/1/2020).

Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis mendatangi pusat perbelanjaan Ciamis Mall. Mereka mengenalkan program terbaru yakni, Sistem Informasi Pelayanan Cepat Masyarakat (SiPelem) dan Sistem Antar ke Alamat Barang Bukti Tilang (Si Akang Tilang).

Perlu diketahui fungsi dari aplikasi Si Akang Tilang, menurut Affandi lebih bertujuan untuk memudahkan masyarakat yang kena tilang supaya tak perlu ke Kejaksaan saat mengambil barang bukti. Karena barang bukti akan diantarkan menggunakan jasa kurir setelah yang bersangkutan membayar denda tilang.

“Caranya mendapatkan pelayanan tersebut sangat mudah, pelanggar tilang cukup mengakses aplikasi chatting Whatsapp Kejaksaan dengan format, nomor seri tilang, alamat, nama dan nomor kontak. Setelah format diisi petugas kejaksaan siap mengirimkan barang bukti tilang. Dengan catatan sebelumnya telah membayar denda lewat e-Banking”.

“Untuk biaya kirimnya ditanggung pelanggar menyesuaikan, kalau bersedia akan langsung dikirim. Kita kerjasama dengan Go sent, Kantor Pos, Grab dan jasa kurir lainnya,” jelas Affandi.

“ (rls)u konsultasi soal hukum pidana, berapa lama tuntutan hukuman untuk kasus tertentu yang ditanyakan, sesuai dengan KUHP dan Undang-undang pidana lainnya,” ujar Kasi Datun Kejari Ciamis Ahmad Affandi di CiMall, Kamis (23/1/2020).

Sedangkan program ‘SiPelem’, masyarakat bisa mengaskses bantuan konsultasi hukum secara gratis dan terima pengaduan hukum. Bagi masayarakat yang membutuhkan konsultasi terkait soal hukum seperti urusan perceraian, hutang piutang, waris, atau hukum perdata lainnya, tinggal datang ke Kantor Kejaksaan Ciamis.

Program tersebut adalah salah satu bentuk komunikasi dua arah antara masyarakat dengan Sipelem untuk mempermudah dalam mendapatkan pelayanan hukum dan mepermudah proses pelaporan pengaduan dan konsultasi hukum dari masyarakat dan kejaksaan.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ciamis, Femi Irpan Nasution menyampaikan, mekanisme dalam program Sipelem tersebut ada tiga. Di antaranya untuk perorangan harus melampirkan biodata pribadi berupa KTP atau SIM. Sedangkan untuk LSM harus melampirkan surat keterangan  terdaptar organisasi dari Kesbangpol yang kemudian dikirim melalui Whatshapp Sipelem.

“Nantinya operator Sipelem akan melanjutkan pelaporan atau pengaduan ke seksi seksi yang ada di Kejaksaan Negeri,” Kata Femi.

Femi menjelaskan, kejaksaan akan memberikan jawaban atas pengaduan yang disampaikan masayrakat secara langsung.

“Kita akan pelajari dulu apakah terkait laporan tersebut yang disampaikan apakah memenuhi unsur pidana atau perdatanya, setelah proses kajian nantinya akan kita kirimkan lagi melalui operator Sipelem tersebut kepada masyarakat yang memberikan pengaduan itu,” jjelas Femi. *humas.ciamiskab.go.id

Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *