Suket Tak Berlaku di Pilpres

ciamisnews
ciamisnews

BANDUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat menuturkan pemilih pada Pemilu Legislatif (Pileg) dan Presiden 2019 wajib ber KTP elektronik. Sehingga bagi pemilih yang hanya memiliki Surat Keterangan (Suket) telah melakukan perekaman KTP elektronik atau KTP sementara tidak akan berlaku. ”Pemilihan Umum 2019, baik itu Legislatif maupun Presiden lebih ketat. Jadi Surat Keterangan nantinya […]

Source

Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *