CIAMISNEWS — Warga yang ingin mengajukan bantuan perbaikan rumah tidak layak huni dapat memanfaatkan layanan Imah Aing melalui aplikasi Sapawarga. Berdasarkan panduan visual yang diunggah, proses pengajuan dilakukan secara bertahap, mulai dari pendaftaran akun, verifikasi dan pelengkapan profil, pengisian data calon penerima bantuan, unggah foto kondisi rumah, hingga pengisian lokasi tanah dan pengiriman pengajuan.
Panduan tersebut memuat alur penggunaan layanan Imah Aing untuk pengajuan perbaikan rumah tidak layak huni, termasuk dokumen yang perlu disiapkan, kategori kondisi rumah, serta cara memantau status pengajuan setelah dikirim.
Daftar atau Login Akun Sapawarga
Langkah pertama adalah membuka aplikasi Sapawarga dan mengakses menu Profil di pojok kanan bawah.
Warga yang belum memiliki akun dapat melakukan pendaftaran secara manual melalui Sapawarga atau memilih opsi register via Google Account. Bagi pengguna yang telah memiliki akun, proses dapat dilanjutkan dengan login.
Setelah berhasil masuk, pengguna perlu kembali ke menu Profil untuk memastikan data akun telah lengkap.
Verifikasi Akun dan Lengkapi Data Profil
Apabila pada profil muncul keterangan Belum Verifikasi, pengguna diminta melengkapi data dan informasi yang dibutuhkan dengan memilih tombol Detail.
Data yang perlu dilengkapi mencakup informasi akun serta informasi lainnya. Panduan juga menekankan agar pengguna melakukan verifikasi alamat email dan nomor handphone terlebih dahulu.
Setelah itu, pengguna perlu melengkapi informasi pribadi serta data terkait pendidikan dan pekerjaan. Proses pengajuan layanan dapat dilanjutkan setelah status identitas menunjukkan bahwa akun telah terverifikasi.
Akses Layanan Imah Aing
Setelah akun dan profil lengkap, warga dapat masuk ke daftar layanan Sapawarga.
Pada bagian kategori Lingkungan dan Tempat Tinggal, pilih layanan Imah Aing untuk Pengajuan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni.
Apabila layanan belum dapat diakses, pengguna diminta melengkapi data profil terlebih dahulu. Panduan menunjukkan adanya notifikasi Tidak dapat mengakses layanan yang mengarahkan pengguna untuk melengkapi profil.
Siapkan Persyaratan Pengajuan
Sebelum mengisi formulir, warga perlu membaca persyaratan pengguna dan menyiapkan dokumen yang diperlukan.
Dokumen yang tercantum dalam panduan meliputi:
- KTP calon penerima bantuan.
- Alamat rumah dan titik koordinat.
- Nomor HP calon penerima bantuan atau keluarga.
- Foto rumah tidak layak, meliputi tampak depan, kiri, kanan, belakang, dan bagian dalam.
Dokumen digital tersebut disiapkan dalam format yang disebutkan pada panduan, yakni PDF, JPEG, JPG, atau PNG.
Pengguna juga diminta membaca seluruh persyaratan dan memberikan persetujuan sebelum melanjutkan proses pengajuan.
Periksa Data Calon Penerima Bantuan
Pada tahap berikutnya, warga harus mengisi atau memeriksa data calon penerima bantuan yang disebut sebagai kepala keluarga.
Data yang ditampilkan dalam formulir antara lain:
- Nama calon penerima bantuan sesuai KTP.
- Nomor HP calon penerima bantuan.
- Email pribadi calon penerima bantuan.
- NIK calon penerima bantuan.
- Nomor Kartu Keluarga.
Panduan menekankan agar seluruh data dan informasi yang dimasukkan dipastikan benar dan sesuai. Jika terdapat kesalahan, data dapat disesuaikan sebelum pengguna memilih Simpan dan Lanjutkan.
Unggah Foto Kondisi Rumah
Tahap selanjutnya adalah mengunggah data dan foto rumah yang diajukan untuk mendapatkan perbaikan.
Terdapat enam bagian foto yang ditampilkan dalam panduan, yaitu:
- KTP calon penerima bantuan.
- Foto rumah tampak depan.
- Foto rumah tampak belakang.
- Foto rumah tampak samping kiri.
- Foto rumah tampak samping kanan.
- Foto rumah tampak dalam.
Setelah foto diunggah, warga diminta melengkapi informasi mengenai kondisi rumah.
Panduan menyediakan sejumlah kategori penyebab rumah tidak layak, yaitu usia bangunan tua, kesalahan konstruksi, perawatan yang buruk, hama dan jamur, ketidaktersediaan prasarana dasar, serta bencana.
Pengguna kemudian harus mengisi deskripsi mengenai kondisi rumah sebelum memilih Simpan dan Lanjutkan.
Lengkapi Data Lokasi Tanah
Tahap berikutnya adalah mengisi data lokasi tanah tempat rumah yang akan diperbaiki.
Formulir meminta informasi kota atau kabupaten, kecamatan, kelurahan atau desa, dusun, RW, RT, titik lokasi tanah, dan detail alamat.
Pengguna juga diminta menyematkan titik lokasi tanah sesuai dengan lokasi sebenarnya. Pada tampilan peta, pengguna dapat menentukan lokasi dan kemudian memilih Pilih Lokasi Ini.
Setelah seluruh data lokasi dinyatakan sesuai, pengajuan dapat dikirim melalui tombol Kirim Pengajuan.
Pengajuan Berhasil dan Masuk Daftar Tunggu
Setelah pengajuan berhasil dikirim, warga akan memperoleh pemberitahuan bahwa pengajuan telah berhasil dilakukan.
Panduan menyebut warga yang telah mengajukan akan masuk ke daftar tunggu untuk mendapatkan bantuan perbaikan rumah agar lebih layak huni.
Meski pengajuan telah dikirim, warga masih dapat melakukan perubahan terhadap data atau informasi apabila ditemukan kesalahan. Perubahan dilakukan melalui menu Riwayat Ajuan, kemudian memilih Edit Ajuan.
Pantau Status melalui Riwayat Ajuan
Warga disarankan memantau perkembangan pengajuan melalui menu Riwayat Ajuan.
Dalam panduan tersebut terdapat lima status pengajuan, yakni:
- Menunggu Verifikasi
- Terverifikasi
- Dibatalkan
- Ditolak Sanggah
- Ditolak
Status Menunggu Verifikasi menunjukkan pengajuan masih dalam proses menunggu pemeriksaan.
Sementara status Terverifikasi menunjukkan usulan telah dinyatakan lengkap dan sesuai persyaratan oleh tim verifikator sehingga pemohon dapat melanjutkan ke tahap berikutnya sesuai alur.
Adapun Dibatalkan berarti usulan dihentikan atas inisiatif pemohon. Panduan menjelaskan bahwa proses usulan yang dibatalkan dihentikan secara permanen dan tidak dapat dilanjutkan kembali ke tahap mana pun.
Untuk status Ditolak Sanggah, pengajuan disebut masih memiliki kesempatan untuk diperbaiki. Penolakan tersebut berkaitan dengan adanya kekurangan atau ketidaksesuaian data berdasarkan catatan tim verifikator, sehingga pemohon masih diberikan kesempatan melengkapi data yang kurang dan mengajukan ulang pada kemudian hari.
Berbeda dengan itu, status Ditolak menunjukkan usulan ditolak secara final dan permanen berdasarkan hasil analisis data yang dikeluarkan tim verifikator. Panduan menyebut pemohon tidak diperkenankan melanjutkan proses maupun mengajukan ulang usulan yang sama.
Pengecekan Pengajuan melalui Hotline Jabar
Selain memantau Riwayat Ajuan, panduan juga mencantumkan pengecekan pengajuan melalui Hotline Jabar.
Nomor WhatsApp yang tercantum dalam materi adalah 082126030038. Warga dapat menggunakan saluran tersebut untuk melakukan pengecekan pengajuan sebagaimana diarahkan dalam panduan.
Dengan demikian, alur pengajuan Imah Aing melalui Sapawarga tidak berhenti pada pengiriman formulir. Warga perlu memastikan akun telah terverifikasi, data calon penerima dan kondisi rumah lengkap, lokasi tanah sesuai, kemudian secara berkala memantau status pengajuan melalui Riwayat Ajuan.







