Polres Ciamis Amankan 152 Knalpot Tak Sesuai Spesifikasi, Ungkap 7 Perkara Narkoba

ciamisnews
ciamisnews

CIAMISNEWS — Polres Ciamis mengamankan 152 knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis selama Agustus 2026. Pada periode yang sama, polisi juga mengungkap tujuh perkara narkoba dan menetapkan 11 orang sebagai tersangka.

Kapolres Ciamis AKBP Eko Iskandar menyampaikan data tersebut dalam konferensi pers di halaman Mapolres Ciamis, Senin (31/8/2026).

Menurut Eko, ratusan knalpot tersebut diamankan melalui patroli maupun ketika petugas menemukan langsung pelanggaran di lapangan.

“Periode bulan Agustus 2026, knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis yang kita amankan, baik dalam kegiatan patroli ataupun tertangkap tangan, sebanyak 152 knalpot,” ujar Eko.

Penertiban knalpot bising, kata Eko, dilakukan bukan hanya karena suara yang mengganggu pengguna jalan dan masyarakat sekitar. Ia menyebut suara knalpot yang terlalu bising juga berpotensi memicu keresahan hingga ketersinggungan antarwarga.

Polres Ciamis memastikan penertiban kendaraan dengan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis akan terus dilakukan.

Dalam penindakan di lapangan, pemilik kendaraan dapat dikenakan tilang dan kendaraan ditahan sementara. Pemilik kemudian diwajibkan mengganti knalpot dengan perangkat yang sesuai standar sebelum kendaraan dikembalikan.

“Pada saat tertangkap tangan oleh petugas di lapangan, akan kita tilang. Kita wajibkan untuk mengganti dengan knalpot yang standar, baru kita kembalikan kendaraan dan barang buktinya,” kata Eko.

Polres Ciamis ungkap 7 perkara narkoba

Selain penertiban knalpot, Polres Ciamis mengungkap tujuh perkara narkoba sepanjang Agustus 2026. Dari perkara tersebut, 11 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni sabu-sabu seberat 36,67 gram, tembakau sintetis 15 gram, 49 butir psikotropika, 135 butir obat keras tertentu, serta 352 botol minuman keras dari berbagai jenis.

Sebagian barang bukti berupa obat keras tertentu dan minuman keras telah dimusnahkan di tingkat Polda Jawa Barat. Sementara barang bukti lainnya masih diamankan untuk kepentingan proses hukum.

Eko mengungkapkan, salah satu modus transaksi sabu yang ditemukan dalam perkara tersebut menggunakan sistem tempel.

Dalam modus itu, penjual dan pembeli tidak bertemu secara langsung. Barang ditempatkan di lokasi tertentu untuk kemudian diambil oleh pembeli.

“Untuk sabu, kebanyakan modus tempel. Antara penjual dan pembeli tidak saling bertemu, menggunakan map dan dikirim kepada pembeli,” jelasnya.

Para tersangka perkara narkotika diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1).

Tim Maung Galuh kembali beroperasi

Upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat juga dilakukan melalui Tim Maung Galuh.

Tim tersebut kembali bergerak dan telah menjalankan kegiatan sekitar satu pekan sebelum konferensi pers digelar. Salah satu fokusnya adalah penindakan terhadap peredaran minuman keras.

Dalam pelaksanaannya, kepolisian turut melibatkan sejumlah elemen masyarakat, termasuk unsur lingkungan dan keagamaan.

Kapolres Ciamis mengatakan pihaknya berkomitmen menjaga wilayah Ciamis dari narkoba dan minuman keras.

“Kami dari Polres Ciamis berkomitmen untuk mewujudkan Ciamis yang aman, damai, Ciamis yang bebas dari narkoba dan miras,” tegas Eko.

Ia juga mengajak masyarakat memberikan perhatian terhadap peredaran narkoba dan minuman keras di lingkungan masing-masing.

Menurut Eko, keberadaan narkoba dan minuman keras dapat menjadi salah satu faktor yang berpengaruh terhadap munculnya gangguan kamtibmas.

Penggunaan knalpot oleh remaja masih jadi perhatian

Di tengah penindakan tersebut, kelompok remaja masih menjadi salah satu perhatian kepolisian.

Dari tujuh perkara narkoba yang diungkap selama Agustus, tidak ada pelajar yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, kepolisian masih menemukan penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis yang banyak dilakukan anak muda dan remaja.

Eko menilai sebagian penggunaan knalpot bising lebih berkaitan dengan gaya atau mengikuti tren.

“Sebetulnya sadar, karena knalpotnya bising. Kebanyakan ini karena gaya-gayaan,” ungkapnya.

Eko menegaskan, persoalan tersebut bukan hanya menjadi tugas kepolisian maupun pemerintah. Ia menyebut keluarga, lingkungan tempat tinggal, sekolah, dan pemerintah memiliki peran dalam mencegah kenakalan remaja serta membangun kesadaran mengenai ketertiban di ruang publik.

“Ini bukan hanya tugas kepolisian maupun pemerintah. Kita sebagai orang tua juga wajib mulai dari lingkungan terkecil di masyarakat, yaitu keluarga, kemudian lingkungan, sekolah sampai pemerintah. Mari kita sama-sama,” pungkasnya.

Sepanjang Agustus 2026, penertiban knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, pengungkapan perkara narkoba, serta penindakan peredaran minuman keras menjadi bagian dari kegiatan Polres Ciamis dalam menjaga kamtibmas.

Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *