CIAMISNEWS — Warga Jawa Barat dapat mengajukan usulan perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) melalui layanan Imah Aing yang tersedia pada WhatsApp Hotline Jabar. Berdasarkan panduan layanan yang ditampilkan dalam materi, pengajuan dilakukan secara daring dengan menyiapkan sejumlah dokumen, mengisi data calon penerima bantuan, melengkapi informasi kondisi rumah dan lokasi tanah, hingga mengirimkan pengajuan.
Layanan tersebut dapat diakses dengan menghubungi Hotline Jabar melalui WhatsApp di nomor 082126030038. Setelah terhubung, warga diminta memilih menu Imah Aing untuk melanjutkan proses pengajuan.
Siapkan Dokumen Sebelum Mengajukan
Pada tahap awal, warga diarahkan memilih menu Imah Aing setelah menghubungi Hotline Jabar. Sistem kemudian memberikan informasi mengenai layanan serta dokumen yang perlu disiapkan.
Dokumen yang tercantum dalam panduan meliputi:
- KTP calon penerima bantuan.
- Alamat rumah dan titik koordinat.
- Nomor HP calon penerima bantuan atau keluarga.
- Foto rumah tidak layak huni yang meliputi tampak depan, kiri, kanan, belakang, dan bagian dalam.
Dokumen tersebut perlu disiapkan dalam format digital seperti PDF, JPEG, JPG, atau PNG agar dapat digunakan dalam proses pengajuan.
Pilih Menu “Ajukan Permohonan”
Setelah masuk ke layanan Imah Aing, warga akan menemukan beberapa pilihan menu, yakni Ajukan Permohonan, Lacak Pengajuan, Petugas Imah Aing, dan Menu Utama.
Untuk mengajukan bantuan perbaikan rumah, pilih Ajukan Permohonan, kemudian kirimkan pesan tersebut. Sistem akan memberikan balasan berupa tautan menuju formulir pengajuan.
Warga kemudian diminta membuka tautan formulir dan mengisi seluruh data serta dokumen yang diperlukan dengan benar.
Setujui Persyaratan Pengguna
Pada formulir pengajuan, warga terlebih dahulu akan mendapatkan informasi mengenai persyaratan dan ketentuan penggunaan layanan.
Materi panduan menyebutkan bahwa formulir diperuntukkan bagi warga yang mengusulkan dirinya sendiri sebagai calon penerima bantuan. Warga juga diminta memastikan dokumen digital telah disiapkan sebelum proses pengisian data.
Selanjutnya, pengguna harus menyetujui sejumlah pernyataan, termasuk bahwa telah membaca dan menyetujui kebijakan privasi, rumah yang diajukan merupakan rumah satu-satunya, belum pernah menerima bantuan program serupa dari pemerintah, serta bersedia pengajuannya dibatalkan apabila data dan pernyataan yang diberikan tidak benar.
Setelah seluruh persyaratan disetujui, pilih Simpan dan Lanjutkan.
Isi Data Calon Penerima Bantuan
Tahap berikutnya adalah mengisi data calon penerima bantuan atau kepala keluarga.
Data yang ditampilkan dalam panduan meliputi nama calon penerima bantuan sesuai KTP, nomor HP, email pribadi, NIK, dan nomor Kartu Keluarga (KK).
Warga diminta memastikan seluruh data yang dimasukkan benar dan sesuai. Jika masih terdapat kesalahan, data dapat disesuaikan sebelum memilih Simpan dan Lanjutkan.
Unggah Foto dan Jelaskan Kondisi Rumah
Setelah data calon penerima selesai diisi, pemohon perlu melengkapi informasi mengenai kondisi rumah yang diajukan.
Foto yang harus diunggah mencakup:
- Tampak depan;
- Tampak belakang;
- Tampak samping kiri;
- Tampak samping kanan;
- Tampak dalam rumah.
Pemohon juga diminta memilih kategori penyebab rumah tidak layak. Pilihan yang tercantum dalam panduan meliputi usia bangunan tua, kesalahan konstruksi, perawatan yang buruk, hama dan jamur, ketidaktersediaan prasarana dasar, serta bencana.
Selain memilih kategori, pemohon harus melengkapi deskripsi kondisi rumah tidak layak sebelum menyimpan dan melanjutkan proses.
Lengkapi Data Lokasi Tanah
Tahapan selanjutnya berkaitan dengan lokasi tanah tempat rumah yang akan diperbaiki.
Pemohon harus mengisi informasi kota/kabupaten, kecamatan, kelurahan/desa, dusun, RW, RT, titik lokasi tanah, serta detail alamat.
Panduan tersebut juga mengarahkan pemohon untuk menentukan titik lokasi tanah sesuai lokasi sebenarnya. Setelah titik lokasi ditentukan, pemohon dapat memilih lokasi tersebut dan melanjutkan pengajuan.
Kirim Pengajuan dan Pantau Status
Setelah seluruh data dan informasi dilengkapi, pemohon dapat memilih Kirim Pengajuan. Apabila proses berhasil, sistem akan menampilkan pemberitahuan bahwa pengajuan telah berhasil dilakukan.
Pengajuan yang berhasil kemudian masuk ke daftar tunggu untuk mendapatkan bantuan perbaikan rumah agar lebih layak huni.
Warga juga dapat memantau status permohonan melalui menu Lacak Pengajuan pada layanan Imah Aing.
Cara Melacak Pengajuan Imah Aing
Untuk mengecek status pengajuan, warga dapat kembali ke menu utama Imah Aing, kemudian memilih Lacak Pengajuan.
Sistem akan meminta pemohon memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) dengan kode depan IA-. Contoh yang ditampilkan dalam panduan adalah IA-320400000000001.
Setelah kode dan NIK dikirimkan, sistem akan memberikan informasi mengenai pengajuan, termasuk NIK terdaftar, nomor KK terdaftar, nama pemohon, dan status permohonan.
Dengan demikian, warga yang telah mengajukan perbaikan rumah dapat melakukan pengecekan perkembangan permohonan melalui layanan WhatsApp tersebut tanpa harus kembali mengisi formulir pengajuan dari awal.








