Ancaman gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang digulirkan Akhmad Dimyati atas hasil Pilkada Kota Banjar, langsung direspon oleh Tim Pemenangan Asih Katadji.
“Rencana menggugat ke MK, itu sah-sah saja. Silakan, di era demokrasi sekarang ini, gugat menggugat merupakan hal biasa, walaupun perbedaan hasil perhitungan suaranya mencapai 60 persenan,” kata Penasehat Tim Asih Katadji, H. Herman Sutrisno.
Ketua Tim Pemenangan Asih Katajdi, Dadang R. Kalyubi menambahkan, menyampaikan gugatan ke MK itu merupakan hak semua pasangan calon. Maka dari itu, jika ada pihak yang merasa keberatan atas hasil Pemilu Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjar, kata dia, mereka bsa mengadukan ke MK.
“Terkait rencana gugatan itu, kami tak akan menghalanginya. Dalam hal ini, Panwas harus memediasi itu secara prosedural dan jelas terkait apa yang menjadi pelanggarannya,” ujarnya, Selasa (3/9/2013).
Dia juga mengungkapkan, sebagai bentuk persiapan menghadapi rencana gugatan ke MK, saat ini sudah disiapkan Tim Advokasi untuk melakukan pembelaan. “Kami mempunyai Tim advokasi. Sesuai tupoksi, bagian tersebutlah yang akan melakukan pembelaan seandainya rencana gugatan ke MK jadi dilaksanakan,” kata Dadang.
(kabar Priangan)