BPK RI dan DPR RI Gelar Sosilaisi Pengelolaan Dana Desa Untuk Kepala Desa Se-Kabupaten Ciamis

ciamisnews
ciamisnews

HumasCiamis – Badan Pengelola Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) menggelar kegiatan Sosialisasi bersama Pemerintah Kabupaten Ciamis terkait Peran, Tugas dan Fungsi BPK dan DPR dalam Pengawasan dan Pengelolaan Dana Desa.

Hadir dalam kegiatan tersebut Anggota V BPK-RI, Bahrullah Akbar didampingi Anggota DPR-RI Jawa Barat X, Didi Irawadi Syamsudin selaku penyelenggara sosialisasi tersebut.

Bupati Ciamis Herdiat Sunarya dalam sambutannya menyampaikan, kegiatan sosialisasi pengelolaan dana desa merupakan salah satu bentuk kepedulian BPK-RI kepada pemerintah daerah dalam mendukung pembinaan dan pengelolaan dana desa.

“Dengan digulirkannya dana desa diharapkan penyerapan dan pelaksanaan anggara tersebut berjalan dengan lancar dan tertib yang nantinya diimplementasikan dalam pelaksanaan pembangunan desa”, kata Herdiat.

Kepala Desa se-Kabupaten Ciamis sedang mengikuti Sosialisasi Pengelolaan Dana Desa di Aula Setda Ciamis, Kamis (30/01/2020). * (rls) – Humas.ciamiskab.go.id

Herdiat mengungkapkan terimakasih atas penyaluran dana desa setiap tahunnya selalu meningkat, terlihat dari peningkatan pagu Dana Desa dari tahun 2015 sebesar Rp 4,77Milyar dan pada tahun 2016 meningkat menjadi Rp 124,47Milyar menjadi sebesar Rp167,84Milyar, sedangkan pada 2017-2019 meningkat rata-rata 10,22% dengan realisasi penyerapan anggaran sebesar 99,94%.

“Untuk 2020 pagu anggaran desa meningkat 3,2% menjadi Rp263,02Milyar sehingga total dana desa yang diterima Kabupaten Ciamis menjadi Rp1,191Triliun, dana desa dimaksud digunakan untuk kegiatan pembangunan sebesar 90% dan pemberdayaan 10%”, ungkap Herdiat..

Herdiat Menjelaskan Apabila dilihat dari perbandingan kategori desa di Kabupaten Ciamis dari tahun 2018-2019 telah dapat terlihat perkembangannya terutama pada penurunan jumlah desa tertinggal dar 27 desa pada 2019 menjadi 11 desa

“Peningkatan desa maju dari 33 desa menjadi 68 desa serta desa mandiri dari 3 menjadi 8 desa, adapun kategori desa mandiri diantaranya, Desa Pawindan, Desa Panjalu, Desa Buniseuri, Desa Rancah, Desa Dewasari, Desa Baregbeg, Desa Saguling dan Desa Pamarican.

“Dengan adanya dana desa manfaat yang dirasakan dalam meningkatkan infrastruktur, fasilitas pendidikan, kesehatan, layanan publik, meningkatkan perekonomian desa dan penyerapan pekerjaan”, tutur Herdiat.

Herdiat berharap dengan besarnya Dana Desa, dapat meningkatkan kategori desa berkembang maju dan mandiri serta meningkatkan kesejahteraan desa.

“Melihat besarnya pagu anggaran dana desa diharapkan dapat mempercepat pertumbuhan dan pembangunan desa begitu pula dalam hal pengelolaan agar memperhatikan untuk menjadi tingkat partisipasi dan akuntabilitas dana desa”.

“Dengan Sosialisasi ini diharapkan agar kepala desa untuk lebih memperbnyak kegiatan dan pertanggungjawaban pengelolaan dana desa untuk mensejahterahkan masyarakat dalam mewujdukan kemandirian ekonomi sejahtera untuk semua”, Ujar Herdiat.

Program Dana Desa Perlu Pengawasan Langsung BPK RI

Sementara itu, Anggota DPR RI Jawa Barat X, Didi Irawadi Syamsudin menjelaskan Program Dana Desa ini adalah program penting yang perlu Pengawasan yang langsung dari BPK RI, dengan adanya Dana Desa sebagai upaya mengatasi kesenjangan pedesaan dan perkotaan dalam upaya mensejahterakan masyarakat yang dominan tinggal di desa.

“Dalam sosialisasi ini disampaikan terkait bagaimana administrasi penggunaan desa, sebagai upaya mensejahterakan masyarakat, jangan sampai disalahgunakan karena kurang pahamnya aspek-aspek administrasi dengan secara online alih-alih bermasalah dengan hukum”, kata Didi.

Didi Irawadi menegaskan rakyat Ciamis secara nasional harus ditingkatkan kesejahteraanya, Ciamis salah satu daerah diposisi level bawah dalam kesejahteraan.

“Dengan Dana Desa diharapkan mampu meningkatkan kesehatan, infrastruktur tepat guna”, tegas Didi.

Anggota DPR RI ini mengungkapkan, Ciamis memiliki banyak potensi diantaranya potensi desa religi dan kebudayaan, terurama potensi pemberdayaan masyarakat sebagai penggerak roda perekonomian masyarakat.

“Diharapkan dengan Dana Desa bisa dioptimalkan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat”, Ungkap Herdiat.

Setiap Penggunaan Dana Harus Dicatat

Anggota 5 BPK RI, Bahrullah Akbar menyampaikan pemerintah sangat perhatian dengan diterbitkan Undang-Undang Desa pengakuan dan penghormatan, melalui distribusi pengelolaan keuangan Dana Desa untuk diberika secara mandiri, sesuai dengan Dana Desa menjadi kewajiban untuk didorong dilksanakan secara akuntabel efektif dan efisien

“Setiap penggunaan anggaran harus dicatat Kita harus menghitung pemasukan dan pengeluarannya sebagai upaya tranparansi pengelolaan dana desa hal tersebut merupakan kewajiban Pemerintahan Desa”, terang Bahrul.

Bahrul Akbar menuturkan BPK berperan aktif dalam pengelola keuangan, BPK melihat pengelolaan Dana Desa ke-Indonesia.

“Ada sekitar 700 persoalan hukum dari dana desa, BPK berharap agar regulasi pemerintah daerah yang belum lengkap agar segera dilengkapi”.

“Bagi desa yang tertinggal diharapkan proaktif melakukan pembelajaran dalam mengoptimalisasikan dana Desa”, ujar Bahrul.

Bahrul menghimbau agar sistem informasi Desa untuk difikirkan dan dikerjasamakan bersama, untuk bisa membangun desa penyusunan agar dikelola secara terjadwal optimalkan Dana Desa untuk kemajuan dana desa untuk masyarakat

Dilanjutkan, dengan Sosialisasi Terkait Peran, Tugas dan Fungsi BPK dan DPR dalam Pengawasan dan Pengelolaan Dana Desa oleh Ketua BPK Provinsi Jawa Barat, Arman Syifa. * (rls) – Humas.ciamiskab.go.id

Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *