Himbauan Pemkab Terhadap Penyakit Hewan Menular Strategis (PHMS) di Kabupaten Ciamis

ciamisnews
ciamisnews

KABUPATEN CIAMIS, — Pemerintah Kabupaten Ciamis terbitkan Surat Edaran Nomor : 500.7/022/ Disnakan3, tanggal 06/01/2025 salah satu upaya agar melakukan peningkatan kewaspadaan dini terhadap peningkatan kasus Penyakit Hewan Menular Strategis (PHMS).

Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas surat dari Menteri Pertanian Republik Indonesia dan Plt. Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Jawa Barat terkait potensi peningkatan kasus PHMS.

Perubahan iklim dan peningkatan lalu lintas ternak menjadi faktor utama yang memicu peningkatan risiko penyebaran PHMS, termasuk penyakit mulut dan kuku (PMK). Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Ciamis mengimbau seluruh pihak, khususnya peternak, untuk mengambil langkah-langkah pencegahan secara proaktif.

Langkah-Langkah Pencegahan yang Ditekankan:

  1. Vaksinasi dan Pengendalian Penyakit: Melakukan vaksinasi PMK pada hewan sehat, mengisolasi hewan sakit atau terduga sakit, pengobatan, serta penguburan/pembakaran bangkai hewan.
  2. Pengaturan Lalu Lintas Ternak:
    Hanya melalulintaskan ternak sehat yang dilengkapi dengan sertifikat veteriner dan dokumen resmi melalui aplikasi ISIKHNAS.
  3. Penutupan Sementara Pasar Hewan: Penutupan pasar hewan besar (sapi dan kerbau) selama 14 hari untuk pembersihan dan disinfeksi.
  4. Biosekuriti Peternakan:
    Melaksanakan isolasi hewan sakit, sanitasi kandang, dan desinfeksi secara berkala.
  5. Pelaporan Kasus:
    Mendorong masyarakat untuk segera melaporkan kasus hewan sakit kepada Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Ciamis atau UPTD wilayah setempat.

Untuk informasi dan laporan lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi hotline berikut:

Dinas Peternakan dan Perikanan: (0265) 771131

Bidang Kesehatan Hewan dan Kesmavet: drh. Asri Kurnia, MP (081318157712), drh. Intan Widianingrum (08122289927), Budiono, S.Pt (085320746162)

UPTD Wilayah Ciamis: Intan Ratna S, S.Pt, MM (081323564707)

Pemerintah Kabupaten Ciamis berharap langkah ini dapat membantu mencegah penyebaran PHMS demi melindungi kesehatan hewan, masyarakat, dan mencegah kerugian ekonomi bagi para peternak.

Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *