BANDUNG– Pemerintah Kabupaten Ciamis menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Pengelolaan Belanja Infrastruktur Tahun Anggaran 2024 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat. Penyerahan laporan tersebut berlangsung di Kantor BPK RI Perwakilan Jawa Barat, Jalan Moh Toha 164, Bandung, pada Rabu (10/1).
LHP tersebut diterima langsung oleh Pj. Bupati Ciamis, Budi Waluya, yang didampingi oleh Ketua DPRD Kabupaten Ciamis, Nanang Permana. Acara ini turut dihadiri oleh Pj. Gubernur Jawa Barat, Kepala BPK RI Perwakilan Jawa Barat, Widhi Widayat, bersama para Auditor BPK RI serta sejumlah Kepala Daerah dari berbagai daerah di Jawa Barat.
Budi Waluya juga mengucapkan terima kasih kepada Tim BPK RI yang telah melakukan pemeriksaan kepatuhan terhadap pengelolaan belanja infrastruktur di Kabupaten Ciamis. Ia mengapresiasi dedikasi tim pemeriksa dalam proses tersebut.
“Terima kasih kepada BPK RI, khususnya Tim Pemeriksa Kabupaten Ciamis, atas kerja kerasnya dalam melakukan pemeriksaan kepatuhan belanja daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2024,” katanya.
Terkait dengan rekomendasi yang disampaikan dalam LHP tersebut, Budi Waluya memastikan bahwa Pemkab Ciamis akan segera menindaklanjuti rekomendasi-rekomendasi tersebut untuk memperbaiki pengelolaan belanja infrastruktur dan memastikan akuntabilitas serta transparansi dalam penggunaan anggaran daerah.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan adanya sejumlah permasalahan dalam pengelolaan pajak daerah di 13 pemerintah daerah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat. Temuan ini ditemukan melalui pemeriksaan yang telah diserahkan kepada pemerintah daerah terkait.
Kepala Perwakilan BPK Jawa Barat, Widhi Widayat, mengungkapkan bahwa permasalahan yang ditemukan memerlukan tindak lanjut segera untuk memperbaiki pengelolaan pajak daerah.
Ia menekankan bahwa pejabat yang bersangkutan wajib menindaklanjuti rekomendasi LHP BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan tersebut diterima, sesuai dengan ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
“Pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK bersifat uji petik, dimana unit-unit yang dipilih untuk diuji dijadikan sampel. Kesimpulan dari pemeriksaan ini didasarkan pada materialitas permasalahan yang ditentukan melalui pembobotan terhadap aspek dan sub-aspek pemeriksaan yang relevan,” jelasnya.
Penyerahan LHP ini juga mengacu pada Pasal 17 Ayat (5) dan (6) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, yang mengatur agar laporan disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan kepala daerah sebagai bentuk akuntabilitas terhadap pengelolaan keuangan negara.