Politik Uang di Jawa Barat Tergolong Tinggi

ciamisnews
ciamisnews

Politik uang di Jawa Barat tergolong tinggi. Menurut laporan temuan awal pemantauan politik uang yang dilakukan Indonesia Corruption Watch (ICW), Jawa Barat menempati urutan kelima dalam hal politik uang serta penyalahgunaan fasilitas dan jabatan negara dalam Pemilu 2014.

ICW melakukan pemantauan di 15 provinsi di Indonesia. Hasilnya, terdapat 135 pelanggaran politik uang dan penyalahgunaan jabatan serta fasilitas negara.

Pembelian barang merupakan pelanggaran yang paling banyak terjadi, yaitu sebesar 59%, disusul dengan pemberian uang sebanyak 12%, dan pemberian jasa 12%.

Berdasarkan wilayahnya, pelanggaran paling banyak terjadi di Provinsi Riau, yaitu sebanyak 32 kasus. Disusul oleh Sumatera Utara dengan 18 kasus, Banten 16 kasus, Sulawesi Selatan 14 kasus, dan Jawa Barat 12 kasus.

Menurut hasil pemantauan awal ICW, 12 kasus yang terjadi di Jabar itu antara lain pemberian bahan bakar, pemberian alat rumah tangga dan motor, pemberian hiburan dan layanan kesehatan, pemberian uang dengan nominal mulai Rp 25.000 sampai di atas Rp 200 ribu, serta penggunaan fasilitas negara untuk peraga kampanye.

Pelanggaran itu dilakukan oleh kandidat sendiri juga tim sukses dan tim kampanyenya. Partai yang tercatat melakukan pelanggaran itu antara lain Partai Demokrat (2 kasus), Partai Persatuan Pembangunan (4 kasus), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (1 kasus), Partai Amanat Nasional (1 kasus), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (2 kasus), Partai Golkar (1 kasus). Satu kasus dilakukan oleh calon anggota DPD.

Peneliti ICW Donal Fariz mengatakan, pola pemberian uang dan barang menjadi modus politik uang yang paling banyak digunakan untuk membangun keterpilihan.

Politik uang dan penyalahgunaan fasilitas negara banyak dilakukan oleh kandidat dan timnya. Praktik politik uang inibanyak dilakukan oleh kandidat pencalonan DPRD kabupaten/kota. Sebab di tingkat itu persaingan antar kandidat berlangsung sengit.

Dari hasil pemantauan di 15 provinsi itu menunjukkan, pelanggaran paling banyak dilakukan oleh Partai Golkar (23 kasus), PAN (19), Partai Demokrat (17), PDIP (13), PPP (12), PKS (10), Hanura (9), Gerindra (8), PBB (7), Nasdem (6), PKB (2), dan PKPI (1).

Temuan menarik di pemantauan ini, banyaknya ditemukan janji pemberian uang atau pascabayar. Donal menjelaskan, modusnya bermacam-macam.

Misalnya membagi kupon dan baru bisa ditukaruang setelah pemilihan. Cara lainnya, dengan menggunakan metode seperti MLM, seseorang akan diberi sejumlah uang asal bisa mendapatkan 10 pemilih.

“Model pascabayar ini karena pada Pemilu sebelumnya banyak caleg yang rugi karena sudah menghabiskan banyak uang tetapi kalah. Maka itu sekarang mereka hanya mau memberi uang pada mereka yang benar-benar memilih,” katanya di kantornya, Minggu (6/4/2014).

Menurut pemantauan, barang yang paling sering dibagi ialah pakaian, sembako, dan alat rumah tangga. Sedangkan nominal uang yang dibagikan paling kecil Rp 5 ribu sampai di atas Rp 200 ribu. Paling banyak yang dibagikan kisaran Rp 26 ribu-50 ribu.

Peneliti ICW lainnya, Abdullah Dahlan menjelaskan, selain uang dan barang ICW juga menghitung pemberian berupa jasa, termasuk pengobatan kesehatan gratis yang sering dilakukan oleh kandidat.

“Pengobatan gratis itu masuk sebagai politik uang karena pelayanan kesehatan gratis ini bukan hal yang sering dilakukan mereka. Dan di kegiatan itu selalu ada ajakan untuk memilih calon tertentu. Kalau ada pembagian obat biasanya ada sticker kandidat. Di situ ad aiming-iming untuk memilih calon tertentu,” katanya.

Selain pelayanan kesehatan, jasa lain yang diberikan misalnya layanan pendidikan dan hiburan atau pertunjukan.

Sementara itu, pelanggaran berupa penyalahgunaan fasilitas dan jabatan dalam kampanye Pemilu paling banyak terjadi ialah penggunaan alat peraga, keterlibatan aparat pemerintah, penggunaan mobil dinas, penggunaan program pemerintah, penggunaan rumah ibadah, dan rumah ibadah.
Abdullah mengatakan, sebagian pelanggaran itu sudah dilaporkan ke Bawaslu dan Panwaslu. Tinggal bagaimana lembaga tersebut menindaklanjuti temuan itu. (PR/CNc)

Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *