HumasCiamis – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ciamis menyelenggarakanan Rapat Paripurna terkait Laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah Terhadap Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis tentang perubahan kedua atas perda nomor 13 tahun 2011 tentang retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum, Jum’at (31/01/2020), bertempat di Aula Tumenggung Wiradikusumah DPRD Kabupaten Ciamis.
Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya
didampingi Wakil Bupati Ciamis, Yana D Putra.
Herdiat Sunarya yang akrab disapa Herdiat menyampaikan dalam sambutannya terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 13 tahun 2011 tentang retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum menjadi peraturan daerah pemerintah Kabupaten Ciamis tahun 2020 akhirnya mencapai kesepakatan bersama.
“Alhamdulillah rancangan peraturan daerah tentang perubahan
kedua atas Perda nomor 13 tahun 2011 tentang retribusi pelayanan parkir di tepi
jalan umum dapat disepakati menjadi peraturan daerah”.
“Terhadap Raperda yang di sepakati dan disetujui bersama untuk
ditetapkan menjadi Perda yang merupakan inovasi bersama pemerintah daerah dan DPRD
adalah sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,
meningkatkan pendapatan asli daerah yang pada gilirannya dapat meningkatkan
kemampuan keuangan daerah sehingga diharapkan dapat membantu pemerintah Kabupaten
Ciamis untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Tatar Galuh Ciamis”, kata
Herdiat .
Herdiat menjelaskan, setelah melalui dinamika dan pemikiran
yang seksama serta penuh ketelitian dalam upaya untuk merespon perkembangan dan
kebutuhan regulasi yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang lebih tinggi, dalam pembahasannya pimpinan DPRD melalui Badan Pembentukan
Peraturan Daerah (Bapemperda) telah melalukan dua kali perpanjangan pembahasan Raperda,
bahkan melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat
dalam kegiatan reses, study komparasi, konsultasi, melaksanakan kajian, evaluasi,
uji publik serta harmonisasi dengan peraturan yang sederajat maupun dengan peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi sehingga mudah mudahan peraturan daerah
ini dapat berjalan dengan baik.
“Sebagai bukti keseriusan dan ke hati-hatian pemerintah
daerah dan DPRD dalam pembahasan Raperda ini telah dilaksanakan study komparasi
ke Kabupaten Sidoarjo, Bapenda Provinsi Jawa Timur dan Kabupaten Tuban, hal ini
dilakukan sebagai upaya untuk memperoleh informasi penting terkait regulasi dan
implementasi baik aspek kesadaran hukum masyarakatnya, manfaatnya bagi
masyarakat maupun pemerintah daerah dalam pelaksanaan parkir berlangganan yang
kita tahu bahwa di 27 (dua puluh tujuh) kabupaten/kota di provinsi jawa timur telah
melaksanakannya sejak beberapa tahun yang lalu”.
Herdiat menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan DPRD beserta Bapemperda yang telah berkonsultasi ke Biro Hokum dan Bapenda Provinsi Jawa Barat terkait konsultasi dalam pembahasan Raperda ini.
“Bapenda Provinsi Jawa Barat mendukung pelaksanaan penerepan perda parkir berlangganan di tepi jalan umum di Kabupaten Ciamis sehingga dapat memperluas wawasan dan pemikiran untuk memantapkan hati dan membulatkan tekad menetapkan Raperda ini menjadi Perda. Namun demikian masih ada tahapan yang harus dilalui yaitu evaluasi Raperda dari Kementerian Dalam Negeri”.
“Pada akhirnya semua ikhtiar yang kita rencanakan dan inginkan bermuara kepada upaya bagaimana meningkatkan kesejahteraan masyarakat Tatar Galuh Ciamis”, ujar Herdiat.
Hasil Keputusan Tarif Restribusi Parkir Kendaraan Bermotor Per-Tahun
Adapun hasil dari kespakatan dari pembahasan yang dilakukan Bapemperda DPRD Ciamis yang diketuai oleh Oih Burhanudin menyimpulkan jumlah tarif yang dikenakan pada parkir tahunan dibagi menjadi beberapa kategori kendaraan diantaranya:
- Sepeda motor, sebesar rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) per tahun;
- Mobil penumpang dan mobil barang dengan jumlah berat yang diperbolehkan (jbb) < 3.500 kg, sebesar rp. 40.000,- (empat puluh ribu) per tahun; dan
- mobil penumpang dan mobil barang dengan jbb > 3.500 kg, bus, kereta gandeng dan kereta tempel, sebesar rp. 60.00,- (enam puluh ribu rupiah) per tahun.
Bapemperda yang diwakili oleh Enceng dalam penyampaiannya memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah terkait peraturan tersebut, diantaranya :
- Dalam penyusunan Perbup dari perda ini kami mengharapkan tetap melibatkan lembaga DPRD sebagai fungsi pengawasan, terutama dalam hal-hal teknis penyelenggaran Perda ini;
- Dalam rangka evaluasi Gubernur terhadap Raperda ini kami minta adanya peran aktif dari pemerintah daerah dan DPRD;
- Prinsip retribusi adalah pelayanan, sebagai bentuk pelaksanaannya pemerintah daerah melengkapi infrastruktur kami meminta dan fasilitas-fasilitas parkir lainnya;
- Perencanaan pembinaan dan rekrutmen juru parkir diprioritaskan terhadap juru parkir yang sudah ada, termasuk dalam menghitung pemberian upah yang layak sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- Dengan ditetapkannnya perda ini kami minta agar pemerintah daerah segera melakukan sosialisasi/penyebaran informasi untuk meminimalisasi kendala-kendala yang mungkin terjadi;
- Segera menjajaki pelaksanaan kerjasama antara pemerintah daerah dengan pihak terkait;
- Dengan adanya inovasi pelaksanaan parkir berlangganan ini, kami mengharapkan pelaksanaan parkir reguler tetap diupayakan perbaikan dan penertiban.
Enceng menerangkan, dari hasil rapat sinkronisasi DPRD Ciamis pada, Kamis, (30/01/2020) dengan seluruh Fraksi DPRD Kabupaten Ciamis memberikan pandangan/pendapatnya dan menyatakan setuju terhadap hasil pembahasan yang telah dilakukan Bapemperda yang nantinya akan dilanjutkan untuk dibentuk dalam Perda Kabupaten Ciamis. * (rls) – Humas.ciamiskab.go.id