HumasCiamis – Sebagai upaya percepatan pelayanan dalam pembayaran Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) Pemerintah Kabupaten Ciamis melalui Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) meluncurkan layanan Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD).
Melalui layanan baru tersebut masyarakat bisa dengan mudah membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara online. Peluncuran layanan tersebut dilakukan langsung oleh Bupati Ciamis Herdiat Sunarya di Gedung Islamic Center, Rabu (5/2/2020). Kegiatan tersebut dihadiri oleh para Kepala Desa dan Camat yang ada di wilayah Kabupaten Ciamis.
Bupati Ciamis Herdiat Sunarya menuturkan dengan adanya IPKD masayarakat Ciamis dimudahkan yang wajib pajak bisa melakukan membayar PBB secara elektronik.
“Camat dan Kepala Desa se-Kabupaten Ciamis diharapkan mensosialisasikan program ini agar bisa difungsikan secara maksimal”
Beberapa daerah di Ciamis ada tradisi menabung di desa untuk meringankan bayar PBB tahunan, hal tersebut baik dilanjutkan. Tetapi ketika dibuka saat bayar pajak, pembayarannya alternatif secara elektronik lebih efisien dengan menggunakan gadget secara langsung,” kata Herdiat.
Layanan IPKD diluncurkan untuk mempercepat dan memudahkan msayarakat untuk membayaran pajak. Selai itu juga sebagai upaya menghindari penyalahgunaan atau korupsi oleh oknum tertentu.
“Bisa lebih cepat, lebih mudah dan menghindari penyalahgunaan atau korupsi. Bayar pajak bisa langsung,” jelas Herdiat.
Sementara itu, Kepala BPKD Kabupaten Ciamis Kurniawan menjelaskan hadirnya IPKD sebagai terobosan Pemkab dalam menyesuaikan diri di era digital. Masyarakat bisa mengaskses secara langsung pengelolaan keuangan daerah. Juga dalam pembayaran pajak bisa secara payment atau gateway online. Bahkan ke depan bisa real time.
“Sistem pelayanan tersebut sudah bisa diakses melalui website www.ciamiskab.go.id atau langsung di www.bpkd.ciamikab.go.id“
“Ketika sudah real time, sehingga sistem monitoring dan evaluasi keuangan daerah dapat terkontrol baik. Output dan outcome dari program akan optimal. Sehingga mendorong akuntabilitas di Pemda secara umum. Mudah-mudahan berjalan lancar,” kata Kurniawan.
Setelah di launching, Pemdes diharapkan mensosialisasikan IPKD ke masyarakat. Melalui IPKD target pembayaran PBB dalam 6 bulan bisa mencapai 60 persen.
“Praktiknya wajib pajak bisa bayar dimana saja. Setelah mengakses IPKD, nantinya akan mendapat kode bayar, setelah itu bisa langsung bayar (melalui Bank BJB). Ada (pilihan dalam menu IPKD) elektronik PAD dan elektronik retribusi,” jelas Kurniawan. *humas.ciamiskab.go.id