CIAMISNEWS — Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Kabupaten Ciamis Tahun 2026 akan menggunakan metode pemungutan suara elektronik atau digital. Perubahan ini menjadi yang pertama diterapkan dalam pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Ciamis dan akan diikuti 40 desa.
Hal tersebut disampaikan Bupati Ciamis Herdiat Sunarya saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Sosialisasi Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Ciamis Tahun 2026 di Aula Setda Kabupaten Ciamis, Kamis (20/8/2026).
Menurut Herdiat, penerapan sistem digital bertujuan membuat pelaksanaan Pilkades lebih efektif, efisien, dan transparan sekaligus menyesuaikan proses pemilihan dengan perkembangan teknologi.
“Pilkades tahun ini ada perbedaan dengan tahun-tahun sebelumnya. Untuk kabupaten kota lainnya hal ini sudah berjalan, namun untuk Ciamis ini merupakan hal yang baru karena pelaksanaannya menggunakan metode digital,” ujar Herdiat.
Pemilih Akan Menggunakan Perangkat Elektronik di TPS
Dalam Pilkades Serentak Ciamis 2026, masyarakat tidak lagi menggunakan mekanisme pemungutan suara konvensional seperti pada pelaksanaan sebelumnya.
Setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan dilengkapi perangkat elektronik yang digunakan pemilih untuk menentukan calon kepala desa pilihannya.
Pemerintah Kabupaten Ciamis juga akan menggelar simulasi pemilihan dengan metode digital. Simulasi tersebut ditujukan untuk memberikan pemahaman secara langsung kepada masyarakat mengenai tahapan serta tata cara menggunakan perangkat elektronik saat pemungutan suara.
Selain pemilih, kesiapan penyelenggara juga menjadi perhatian agar seluruh tahapan Pilkades digital dapat berjalan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
Lansia Jadi Perhatian dalam Pilkades Digital
Meski memiliki sejumlah keunggulan, Herdiat mengakui penerapan sistem digital menghadirkan tantangan, terutama bagi masyarakat yang belum terbiasa menggunakan teknologi.
Salah satu kelompok yang menjadi perhatian adalah masyarakat lanjut usia. Pemerintah daerah menilai sosialisasi dan edukasi perlu diperkuat agar seluruh pemilih memahami mekanisme pemungutan suara elektronik.
“Plus minusnya tentu ada. Di samping lebih efektif, efisien dan transparan, tetapi tidak semua masyarakat memahami digital, terutama masyarakat lanjut usia,” katanya.
Herdiat mengatakan, kondisi tersebut perlu diantisipasi agar perubahan metode pemungutan suara tidak berdampak terhadap tingkat partisipasi masyarakat.
“Fakta di lapangan, masyarakat kalangan lansia kebanyakan masih gaptek. Ini tentu menjadi kekurangan dalam pelaksanaan metode digitalisasi, sehingga harus lebih banyak edukasi kepada masyarakat,” tegasnya.
Ia berharap masyarakat tetap menggunakan hak pilihnya setelah memperoleh pemahaman yang cukup mengenai mekanisme Pilkades digital.
“Saya berharap persentase pelaksanaan Pilkades ini dapat meningkat. Kekhawatiran kita tentu ada, jangan sampai karena tidak memahami metode digital, masyarakat malah malas atau tidak mau melaksanakan Pilkades,” ungkapnya.
Pilkades Ciamis 2026 Diikuti 40 Desa
Pilkades Serentak Kabupaten Ciamis Tahun 2026 akan diikuti 40 desa.
Sebanyak 39 desa dijadwalkan melaksanakan Pilkades karena masa jabatan kepala desanya berakhir pada 26 Desember 2026. Sementara satu desa lainnya berasal dari Kecamatan Panumbangan yang pada 2022 belum berhasil melaksanakan Pilkades sehingga diikutsertakan dalam pelaksanaan tahun 2026.
Dengan jumlah tersebut, pemerintah daerah memastikan berbagai aspek persiapan harus dilakukan secara matang, mulai dari regulasi, kesiapan penyelenggara, sarana dan prasarana, hingga pemahaman masyarakat sebagai pemilih.
Pemkab Ciamis Siapkan Anggaran Rp1,4 Miliar
Pelaksanaan Pilkades serentak juga menghadapi tantangan berupa kondisi keuangan desa yang terbatas.
Meski demikian, Pemkab Ciamis menilai keberadaan kepala desa memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di tingkat desa. Karena itu, Pilkades serentak tetap akan dilaksanakan.
“Kondisi keuangan desa saat ini tentu akan kerepotan. Tetapi bagaimanapun juga, kepemimpinan kepala desa itu sangat vital. Karena itu, Pemda akan tetap melaksanakan Pilkades serentak meskipun di tengah keterbatasan,” jelas Herdiat.
Sebagai bentuk dukungan, Pemkab Ciamis telah menyiapkan anggaran sekitar Rp1,4 miliar melalui APBD untuk mendukung pelaksanaan Pilkades Serentak 2026.
Anggaran tersebut antara lain dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan perlengkapan TPS dan honorarium pada desa-desa yang melaksanakan pemilihan.
“Di APBD perubahan, insyaallah bulan ini atau bulan depan sudah mulai penetapan. Kita sudah menganggarkan Rp1,4 miliar untuk pelaksanaan Pilkades serentak, dengan rincian untuk memenuhi kebutuhan perlengkapan TPS dan honorarium di setiap desa yang melakukan pemilihan,” pungkas Bupati.
Edukasi dan Simulasi Jadi Kunci
Penerapan pemungutan suara digital menjadi perubahan penting dalam Pilkades Serentak Kabupaten Ciamis 2026. Keberhasilannya tidak hanya bergantung pada kesiapan perangkat elektronik, tetapi juga pada kesiapan penyelenggara dan masyarakat sebagai pemilih.
Karena itu, sosialisasi, edukasi, dan simulasi akan menjadi bagian penting dalam persiapan sebelum hari pemungutan suara. Pemerintah Kabupaten Ciamis berharap seluruh lapisan masyarakat dapat memahami mekanisme baru tersebut sehingga transformasi digital dalam Pilkades tetap menjamin hak masyarakat untuk menentukan kepala desanya.
Pelaksanaan Pilkades secara digital tersebut disebut memiliki landasan hukum berupa Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang di dalamnya mengatur pelaksanaan pemilihan kepala desa.
Pilkades Serentak Ciamis 2026 Digelar Digital, 40 Desa Jadi Peserta
Leave a comment