Musnahkan Barang Sitaan Senilai Rp 2,3 M

ciamisnews
ciamisnews

BANDUNG – Kantor Wilayah Direktorat Bea Cukai Jawa Barat memusnahkan barang sitaan Negara berupa pakaian bekas dan minuman keras ilegal hasil sitaan tahun 2017-2018. Seluruh barang tersebut ditaksir bernilai Rp 3,2 miliar. Barang sitaan tersebut adalah 438 helai pakaian bekas seberat 45,7 ton dengan nilai sekitar Rp 1 miliar, dan minuman keras 3.558 botol senilai […]

Source

Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *