193 ASN Jabar Terbukti Korup

ciamisnews
ciamisnews

BANDUNG – Sebanyak 2.357 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti korupsi serta putusannya inkracht sedang menunggu sanksi dihentikan tidak hormat (pecat). Hal itu dikatakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo. Permintaan tersebut disampaikan Mendagri melalui  Surat Edaran (SE) Nomor 180/6867/SJ tentang Penegakan Hukum Terhadap Aparatur Sipil Negara Yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi tertanggal 10 September […]

Source

Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *