Petugas Kepolisian Sektor Ciamis menciduk dua orang pemuda yang diduga telah mencabuli seorang gadis belia sebut saja Melati (16) di tempat kos, Rabu (11/9/2013).
Kini dua pemuda IA (20) warga Desa Buniseuri Kecamatan Cipaku Kabupaten Ciamis dan DR (20) warga Desa Mekarjaya Kecamatan Baregbeg Kabupaten Ciamis diamankan di Mapolsek Ciamis.
Menurut keterangan IR sebagaimana dituturkan di hadapan petugas Polsek Ciamis, kasus pencabulan itu bermula saat dirinya berkomunikasi dengan korban melalui telepon untuk bertemu di tempat kos temannya, Selasa (10/9/2013) lalu.
Setelah sampai di tempat kos, kata IR, korban meminta IR untuk membeli minuman keras jenis Suliwa dengan alasan sedang stres karena ada masalah.
Menurut IR, setelah mendapat minumam keras ia bersama korban langsung minum sampai mabuk. Dalam kondisi mabuk tersebut kata, IR korban tiba-tiba langsung “nyosor” kepada IR dan DR. Di Tempat kos Dr itulah, terjadi peristiwa layaknya suami istri.
“Korban yang pertama ke saya nyosor-nyosor, karena melihat begitu saya langsung melakukan hal itu,” kata IR.
Saat ditemukan di tempat kejadian perkara, Melati dalam kondisi tidak sadarkan diri karena terpengaruh oleh minuman keras. Korban kemudian dilarikan ke RSUD Ciamis untuk mendapatkan perawatan.
Sementara Melati saat ditemui di RSUD mengaku tidak ingat apa-apa pada saat kejadian. Yang dia ingat hanya saat bekomunikasi dengan tersangka kemudian bertemu di kosan dan diberi minuman oleh tersangka.
“Setelah diajak masuk dan diberi minuman saya langsung tidak ingat apa-apa. Bahkan ia juga tak ingat apa yang telah dialaminya. Sadar-sadar saya sudah ada di rumah sakit,” kata Melati.
Kapolsek Mujiran manambahkan sebelum melakukan pencabulan, dua pelaku sempat mencekoki korban dengan minuman keras jenis suliwa hingga tak sadarkan diri.
“Jika terbukti pelaku akan dikenakan pasal 81-82 tentang perlindungan anak. Untuk keperluan penyelidikan keduanya di tahan di Mapolsek Ciamis,” ucap Mujiran. (kp)