Ciamis, (@Jawabaratnews) – Su (25), warga Cikunir, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, melaporkan pacarnya yang merupakan seorang anggota Polres Ciamis, Briptu MB, ke Propam Polres Ciamis, Senin (14/1/2013). Gadis ini menuding Briptu MB telah menghamilinya, tetapi oknum polisi itu enggan bertanggung jawab. Hingga kini, Su sudah hamil dua bulan.
Data yang dihimpun, Jumat (18/1/2013), pelapor merupakan salah satu karyawati bank swasta di Kota Tasikmalaya. Ia mulai berpacaran dengan anggota Polres Ciamis itu setelah berkenalan beberapa tahun lalu. Sampai akhirnya pelapor hamil dan meminta pertanggungjawaban sang pacar.
Namun, MB enggan bertanggung jawab karena telah memiliki istri dan anak. Sebelum pelapor membawa masalah ini ke Propam, pelapor pernah beriktikad baik menyelesaikan permasalahan ini melalui kekeluargaan. Namun, MB dinilai tak memenuhi janjinya sampai batas waktu yang telah ditentukan.
Kasus oknum polisi menghamili karyawan bank itu dibenarkan Wakil Kepala Polres Ciamis Komisaris Polisi Hasyim Risan Kondua. Menurut Hasyim, kasus ini tengah ditangani Propam Polres Ciamis. Jika terbukti anggotanya itu bersalah, pihaknya akan memberikan sanksi indisipliner dengan kurungan selama 21 hari atau penurunan satu tingkat pangkat jabatan.
“Kami tidak akan melindungi oknum anggota yang terbukti bersalah. Permasalahan ini sedang diproses oleh kami,” singkatmya kepada wartawan, Jumat siang.
Sementara kuasa hukum MB, Syaifudin, mengatakan, kliennya meminta tes DNA anak yang dikandung Su. “Harus dibuktikan dengan DNA,” tandasnya. (Kompas/JBn)