Menindaklanjuti Peraturan Menteri Sosial (Permensos) nomor 15 Tahun 2018 tentang Sistem Layanan Rujukan Terpadu (SLRT) Badan Perencanaan Pembanguna Daerah (Bappeda) Kabupaten Ciamis bersama SKPD dan intansi terkait mengadakan rapat pembahasan terkait peraturan tersebut.
Adapun fokus pembahasan pada rapat tersebut adalah terkait pembentukkan SLRT yaitu sistem layanan yang mengidentifikasi kebutuhan dan keluhan fakir miskin dan orang tidak mampu serta melakukan rujukan kepada pengelola program penanganan fakir miskin dan orang tidak mampu di pusat dan daerah.
Hadir dalam rapat tersebut, Wakil Bupati Ciamis, Yana D. Putra menyampaikan, dengan dibentuknya SLRT diharapkan mampu mewujudkan visi misi Ciamis yaitu Mantapnya Kemandirian Ekonomi Sejahtera Untuk Semua yang didalamnya berupaya menurunkan angka kemiskinan di Kabupaten Ciamis.
“Sebelumnya Ciamis melalui Peraturan Bupati telah dibentuk Lembaga Terpadu Penanggulangan Kemiskinan Daerah (LTPKD) yang berfungsi mulai tahun 2014 sampai sekarang dan berfokus pada pengurusan kartu waluya”.
“Dengan adanya peraturan Kemensos nomor 15 tahun 2018 kelembagaan LTPKD akan diganti menjadi SLRT terkait strukural untuk mengisi kelembagaan ini akan diisi oleh dinas lintas sektoral terkait, hal ini dilakukan agar bisa mengakses berbagai program dalam menangani kemiskinan di Kabupaten Ciamis”, kata Yana.
Yana juga menambahkan, dengan dibentuknya kelembagaan SLRT ini diharapkan bisa lebih fokus alam penanggulangan kemiskinan daan terbangun sistem yang integral dalam penanganannya.
“Masalah kemiskinan menjadi hal yang strategis untuk diprioritaskan dalam penuntasannya, kepada struktural yang nanti diberi tanggungjawab mengelola SLRT agar diniatkan untuk pengabdian dalam memperjuangkan kesjahteraan masyarakat”, ujar Yana.
Sementara itu, Kepala Bappeda Ciamis, Andang Firman menyampaikan, Pembentukan SLRT ini sebgai amanah dari Peraturankementrian Sosial yang mengharuskan diadakan disetiap Kabupaten/kota sebagai upaya penanganan kemiskinan secara integral dengan partisipasi dari SKPD terkait di Kabupaten Ciamis.
“Dengan diadakannya SLRT ini pusat penanganan kemiskinan akan terfokus yang nantinya akan dirujukkan oleh SLRT terkait penanganan kemiskinan ke intansi dan SKPD terkait”
Andang Firman juga menuturkan ketika SLRT terbentuk akan mempermudah mengakses program di Kementrian Sosial.
“Sebagai upaya akselerasi dalam pengentasan kemiskinan, Bappeda dengan SKPD terkait akan segera menyusun struktural kepengurusan dalam minggu ini dan nantinya akan dibuatkan Peraturan Bupati terkait pembentukkan SLRT agar bisa running maksimal di awal bulan Februari nanti”, tutur Andang. (rls)