CIAMISNEWS.COM – Komisi II DPR RI menolak usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa tanpa melalui pemilihan kepala desa (Pilkades), karena dinilai berpotensi mencederai prinsip demokrasi di tingkat desa.
Penolakan tersebut disampaikan sebagai respons terhadap wacana transisi kekuasaan kepala desa yang tidak melibatkan proses pemilihan secara langsung. Komisi II DPR RI menilai mekanisme tersebut berpotensi mengancam tata kelola demokrasi desa yang selama ini berjalan.
Menurut Komisi II DPR RI, legitimasi kepemimpinan di tingkat desa harus tetap berpijak pada mandat masyarakat. Pilkades dinilai menjadi instrumen bagi warga untuk menentukan pemimpin desa secara langsung dan transparan.
Pilkades Dinilai Penting bagi Demokrasi Desa
Penghapusan proses pemilihan dalam transisi jabatan dinilai dapat menghilangkan ruang bagi masyarakat untuk menggunakan hak politiknya dalam menentukan kepemimpinan desa.
Mekanisme Pilkades juga dipandang penting karena memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengevaluasi kinerja kepala desa yang sedang menjabat melalui proses pemilihan.
Komisi II DPR RI menegaskan bahwa jabatan publik, termasuk kepala desa, harus tetap memiliki legitimasi yang diberikan oleh rakyat melalui pemungutan suara.
Soroti Potensi Konflik Kepentingan
Selain persoalan legitimasi, Komisi II DPR RI menyoroti mekanisme penunjukan dalam pergantian atau perpanjangan jabatan kepala desa.
Penunjukan sepihak dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Karena itu, proses transisi kekuasaan di tingkat desa dinilai perlu tetap mengacu pada mekanisme hukum dan prinsip partisipasi masyarakat.
DPR Dorong Penguatan Aturan Pilkades
Komisi II DPR RI mendorong agar setiap bentuk perpanjangan maupun transisi kekuasaan di tingkat desa tetap mengedepankan prosedur hukum yang berlaku serta melibatkan partisipasi publik.
Pengawasan terhadap kebijakan di tingkat daerah juga akan terus dilakukan untuk memastikan pelaksanaannya tidak bertentangan dengan prinsip demokrasi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan nasional.
Dengan demikian, isu perpanjangan masa jabatan kepala desa tanpa Pilkades menjadi perhatian Komisi II DPR RI karena berkaitan dengan mekanisme legitimasi kepemimpinan dan hak politik masyarakat di tingkat desa.
Komisi II DPR RI Tolak Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Tanpa Pilkades
Leave a comment