CIAMISNEWS — Anggota Komisi IV DPR RI, Rina Saadah, mendesak pemerintah memperkuat langkah pencegahan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) secara serius, terintegrasi, dan berkelanjutan.
Menurut Rina, penanganan karhutla tidak boleh baru dilakukan setelah api meluas. Pemerintah dinilai harus memastikan setiap peringatan dini diterjemahkan menjadi tindakan pencegahan konkret di lapangan.
Rina menyoroti masih adanya kesenjangan antara sistem early warning atau peringatan dini dengan early action atau tindakan cepat di lapangan. Padahal, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) telah memberikan peringatan terkait potensi peningkatan risiko karhutla, termasuk dampak fenomena El Niño.
“BMKG sudah memberikan peringatan sejak jauh-jauh hari, termasuk terkait fenomena El Niño. Pertanyaannya, apakah peringatan tersebut sudah benar-benar diterjemahkan menjadi tindakan preventif di lapangan? Karena yang kita lihat, kejadian seperti ini terus berulang,” ujar Rina di Jakarta, Jumat (28/8/2026).
4,2 Juta Jiwa Terdampak Kabut Asap
Rina mengungkapkan, berdasarkan data Kementerian Kesehatan, kabut asap akibat karhutla telah berdampak terhadap lebih dari 4,2 juta jiwa di tujuh provinsi.
Ketujuh provinsi tersebut yakni Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur. Wilayah-wilayah tersebut saat ini telah berstatus siaga darurat.
Menurut Rina, besarnya jumlah masyarakat yang terdampak menunjukkan bahwa karhutla tidak lagi dapat dipandang hanya sebagai persoalan lingkungan.
“Ketika lebih dari 4,2 juta masyarakat terdampak, maka karhutla bukan lagi semata-mata persoalan lingkungan, melainkan persoalan kesehatan dan keselamatan masyarakat. Negara harus hadir sebelum dampaknya semakin luas,” tegas politisi Fraksi PKB tersebut.
Ia menilai dampak karhutla terhadap masyarakat harus menjadi perhatian serius pemerintah karena asap kebakaran dapat mengganggu kualitas udara sekaligus meningkatkan risiko gangguan kesehatan, terutama bagi kelompok rentan.
Luas Lahan Terbakar Capai Ratusan Ribu Hektare
Selain dampak terhadap masyarakat, Rina turut menyoroti luas wilayah yang terdampak kebakaran.
Ia mengutip data MapBiomas Fire Indonesia yang mencatat luas lahan terbakar pada periode Januari–Juni 2026 mencapai 178.232 hektare.
Sementara itu, total luas bulanan tercatat sekitar 190.546 hektare, yang turut dipengaruhi adanya kebakaran berulang di wilayah yang sama.
Data tersebut, menurut Rina, menunjukkan perlunya strategi pencegahan yang lebih kuat, khususnya pada wilayah yang memiliki tingkat kerawanan tinggi dan kawasan yang sebelumnya telah mengalami kebakaran.
Anggaran Pencegahan Dinilai sebagai Investasi
Rina juga menekankan pentingnya perubahan perspektif dalam pengalokasian anggaran penanganan karhutla.
Menurutnya, anggaran untuk pencegahan harus dipandang sebagai investasi, bukan sekadar belanja rutin pemerintah.
Ia menilai biaya yang harus dikeluarkan ketika kebakaran telah meluas, seperti operasi water bombing dan modifikasi cuaca, dapat jauh lebih besar dibandingkan biaya yang diperlukan untuk melakukan pencegahan secara konsisten sejak awal.
Karena itu, pemerintah dinilai perlu memperkuat pemantauan titik rawan, kesiapsiagaan personel dan peralatan, patroli, edukasi masyarakat, serta koordinasi lintas sektor sebelum kebakaran berkembang menjadi bencana yang lebih besar.
Korporasi dan Pemegang Izin Diminta Bertanggung Jawab
Dalam kesempatan tersebut, Rina juga mengingatkan pentingnya tanggung jawab korporasi dan pemegang izin pengelolaan lahan, baik pemegang Hak Guna Usaha (HGU) maupun Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).
Menurutnya, perusahaan dan pemegang izin harus memastikan ketersediaan sarana dan prasarana mitigasi kebakaran di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya.
Pengawasan juga harus diperketat, terutama pada kawasan gambut yang memiliki karakteristik berbeda dan lebih kompleks dalam penanganan kebakaran.
Kebakaran di lahan gambut, kata Rina, tidak hanya terjadi di permukaan, tetapi dapat merambat dan bertahan di bawah permukaan tanah sehingga membutuhkan metode pemadaman dan pengawasan khusus.
“Kalau memang ada pelanggaran, harus ada tindakan tegas sesuai hasil investigasi, sekaligus memastikan pemulihan dan revitalisasi lahan yang terbakar,” ujarnya.
Rina menegaskan, penanganan karhutla membutuhkan komitmen bersama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dunia usaha, dan masyarakat.
Menurutnya, keberhasilan pengendalian karhutla tidak cukup diukur dari kemampuan memadamkan api, tetapi juga dari sejauh mana pemerintah mampu mencegah kebakaran sejak dini, melindungi masyarakat, menindak pelanggaran, serta memulihkan ekosistem yang terdampak.
Dengan demikian, sistem peringatan dini yang telah tersedia harus benar-benar terhubung dengan tindakan cepat di lapangan agar potensi karhutla tidak berkembang menjadi bencana lingkungan, kesehatan, dan keselamatan masyarakat.