Ciamisnews.com – Klaim yang beredar di media sosial X/Twitter mengenai Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang disebut membuka wacana pemungutan pajak bagi pesepeda dipastikan tidak benar. Berdasarkan hasil penelusuran, tidak terdapat pernyataan resmi dari Kemenhub yang menyatakan adanya rencana maupun kebijakan untuk mengenakan pajak kepada pengguna sepeda.
Informasi tersebut beredar melalui sebuah unggahan yang disertai foto pejabat Kementerian Perhubungan dan narasi yang menyebut pemerintah tengah menyiapkan kebijakan pajak bagi pesepeda. Namun, hasil verifikasi menunjukkan bahwa klaim tersebut merupakan hoaks.
Berdasarkan penelusuran yang dilansir dari Antara, tidak ditemukan pernyataan resmi Kementerian Perhubungan yang mendukung narasi tersebut. Penelusuran menggunakan Google Reverse Image juga menunjukkan bahwa foto yang digunakan dalam unggahan merupakan foto lama yang pernah dimuat Warta Kota.
Foto tersebut menampilkan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan saat itu, Budi Setiyadi, ketika memberikan keterangan mengenai pengawasan arus mudik dan titik penyekatan pada tahun 2020. Dokumentasi tersebut tidak memiliki kaitan dengan isu pajak sepeda maupun kebijakan perpajakan terhadap pesepeda.
Kementerian Perhubungan sebelumnya juga telah memberikan klarifikasi terkait isu serupa yang sempat beredar pada tahun 2020. Saat itu, Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, menegaskan bahwa kementerian tidak sedang menyusun regulasi mengenai pemungutan pajak bagi pesepeda.
Adita menjelaskan bahwa regulasi yang disiapkan hanya berfokus pada peningkatan keselamatan pesepeda seiring meningkatnya penggunaan sepeda sebagai sarana transportasi. Menurutnya, aturan tersebut mengatur aspek keselamatan pengguna jalan dan tidak berkaitan dengan pengenaan pajak.
Selain itu, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga menempatkan sepeda sebagai kendaraan tidak bermotor. Dengan demikian, pengaturannya berkaitan dengan penyelenggaraan lalu lintas dan keselamatan, bukan sebagai objek pungutan pajak.
Hasil penelusuran tersebut mempertegas bahwa narasi yang menyebut Kementerian Perhubungan membuka wacana pemungutan pajak bagi pesepeda tidak memiliki dasar fakta. Foto yang digunakan merupakan dokumentasi lama yang diambil di luar konteks, sementara pemerintah telah memberikan klarifikasi bahwa regulasi yang disusun hanya bertujuan meningkatkan keselamatan pesepeda.
Masyarakat diimbau untuk memverifikasi setiap informasi yang beredar di media sosial melalui sumber resmi sebelum mempercayai maupun menyebarkannya. Langkah tersebut penting untuk mencegah penyebaran informasi palsu atau hoaks yang berpotensi menyesatkan publik.