Ciamis Resmi Siaga Darurat Kekeringan! Ratusan Warga Mulai Krisis Air Bersih, Status Berlaku hingga September 2026

ciamisnews
ciamisnews

CIAMIS – Pemerintah Kabupaten Ciamis resmi menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Kekeringan selama tiga bulan, terhitung mulai 1 Juli hingga 30 September 2026, sebagai langkah memperkuat kesiapsiagaan dan mempercepat penanganan dampak musim kemarau yang mulai memicu krisis air bersih di sejumlah wilayah. Penetapan status tersebut dikonfirmasi oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mengantisipasi meluasnya dampak kekeringan terhadap masyarakat.

Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari, mengatakan Pemerintah Kabupaten Ciamis menetapkan status siaga darurat sebagai dasar pelaksanaan penanganan darurat secara cepat, terkoordinasi, dan terukur. Dengan status tersebut, seluruh perangkat daerah dan instansi terkait dapat mengoptimalkan langkah mitigasi serta mempercepat distribusi bantuan kepada masyarakat yang terdampak.

Dampak kekeringan mulai dirasakan di Desa Kawasen, Kecamatan Banjarsari, yang menjadi salah satu wilayah pertama mengalami penurunan ketersediaan sumber air bersih. Berdasarkan hasil pemantauan Direktorat Koordinasi Pengendalian Operasi BNPB, sedikitnya 123 kepala keluarga (KK) atau sekitar 310 jiwa mengalami kesulitan memperoleh air bersih untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Sebagai respons cepat terhadap kondisi tersebut, Tim Reaksi Cepat (TRC) BPBD Kabupaten Ciamis telah menyalurkan bantuan air bersih menggunakan satu unit mobil tangki berkapasitas 5.000 liter. Distribusi dilakukan secara merata kepada warga terdampak guna memenuhi kebutuhan dasar, mulai dari air minum, memasak, hingga keperluan sanitasi rumah tangga.

BNPB mencatat Kabupaten Ciamis menjadi daerah keempat di Provinsi Jawa Barat yang menetapkan status siaga darurat kekeringan dan krisis air bersih pada periode pertengahan Juni hingga awal Juli 2026. Sebelumnya, kebijakan serupa telah diberlakukan di Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Cirebon, dan Kabupaten Bekasi seiring meningkatnya dampak musim kemarau di berbagai daerah.

Penetapan status siaga darurat oleh Pemerintah Kabupaten Ciamis juga melengkapi kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang lebih dahulu menetapkan status siaga darurat kekeringan. Kebijakan tersebut bertujuan meminimalkan risiko terhadap kesehatan masyarakat, menjaga ketersediaan air bersih, serta melindungi produktivitas sektor pertanian dan perkebunan yang menjadi penopang ekonomi masyarakat.

Langkah tersebut sejalan dengan rekomendasi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang mengimbau seluruh pemerintah daerah meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi ancaman kekeringan pada musim kemarau 2026. BMKG menilai kondisi tahun ini semakin berat akibat pengaruh fenomena iklim El Nino yang menyebabkan curah hujan menurun di berbagai wilayah Indonesia.

Berdasarkan pemutakhiran data BMKG hingga akhir Mei 2026, wilayah yang telah memasuki musim kemarau mencapai 200 zona musim atau sekitar 11,83 persen dari luas daratan Indonesia. Memasuki Juni 2026, jumlah tersebut meningkat signifikan dengan bertambahnya 198 zona musim baru atau sekitar 31,6 persen wilayah daratan, termasuk DKI Jakarta, kawasan sekitarnya, serta sebagian besar Pulau Kalimantan.

Sementara itu, pada Juli 2026, BMKG memprakirakan musim kemarau akan meluas ke 66 zona musim lainnya yang meliputi wilayah barat Jambi, sebagian besar Jawa bagian utara dan selatan, Kalimantan Timur, bagian timur Kalimantan Selatan, sebagian besar Sulawesi, hingga Maluku Utara. Kondisi tersebut menjadi peringatan bagi seluruh pemerintah daerah untuk memperkuat mitigasi, menjamin ketersediaan air bersih, serta meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi kekeringan yang diperkirakan masih berlangsung hingga beberapa bulan ke depan.

Share This Article
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *