CIAMISNEWS – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ciamis mulai merealisasikan program penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Jalan Mr. Iwa Kusumasumantri, tepatnya di depan RS Permata Bunda, Kecamatan Ciamis, pada Senin (13/7/2026). Berbeda dari penertiban pada umumnya, kegiatan ini dilakukan dengan pendekatan persuasif melalui pendampingan dan bantuan kepada para pedagang untuk memindahkan lapak ke lokasi yang telah disepakati bersama. Langkah tersebut merupakan tindak lanjut hasil sosialisasi dan dialog antara pemerintah daerah dengan para PKL guna menciptakan ketertiban tanpa menghilangkan mata pencaharian pedagang.
Kepala Satpol PP Kabupaten Ciamis, Rd. Ega Anggara Al Kautsar, melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibumtranmas), Yudi Brata, mengatakan penataan tersebut merupakan implementasi dari kesepakatan yang telah dibangun bersama para pedagang dalam beberapa hari terakhir.
Menurut Yudi, sebelum pelaksanaan penataan, Satpol PP telah menggelar sosialisasi mengenai Peraturan Daerah tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3). Dalam pertemuan tersebut, para pedagang diberikan pemahaman mengenai aturan pemanfaatan ruang publik sekaligus diajak berdialog untuk mencari solusi terbaik bagi seluruh pihak.
“Dalam pertemuan itu para pedagang telah diberikan pemahaman mengenai Peraturan Daerah tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3),” ujar Yudi.
Ia menjelaskan, komunikasi yang terjalin dengan para PKL menghasilkan kesepakatan untuk memindahkan aktivitas berjualan ke lokasi yang diperbolehkan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Hari ini kami melaksanakan kesepakatan yang sudah dibuat bersama. Kami tidak hanya mengawasi, tetapi juga membantu rekan-rekan PKL bergeser ke lokasi yang memang diperbolehkan untuk berjualan,” katanya.
Yudi menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Ciamis tidak melarang masyarakat melakukan aktivitas perdagangan di kawasan Jalan Mr. Iwa Kusumasumantri. Namun, pemerintah meminta agar pedagang tidak memanfaatkan trotoar maupun taman sebagai tempat berjualan karena kedua fasilitas tersebut diperuntukkan bagi kepentingan umum, khususnya pejalan kaki dan ruang terbuka publik.
“Penataan ini bukan melarang kegiatan jual beli, melainkan menata lokasi berjualan agar tidak menggunakan trotoar maupun taman sehingga hak pejalan kaki dan fungsi ruang terbuka publik tetap terjaga,” jelasnya.
Program penataan PKL ini menjadi langkah awal yang akan diterapkan di sejumlah titik lain di Kabupaten Ciamis yang masih ditemukan pelanggaran pemanfaatan ruang publik. Satpol PP bersama organisasi perangkat daerah terkait berkomitmen melaksanakan penataan secara bertahap dengan mengedepankan pendekatan humanis, komunikasi, serta kesepakatan bersama para pedagang.
“Kami akan melakukan penataan serupa di lokasi lain yang masih terdapat pedagang berjualan tidak sesuai peruntukannya, tentunya melalui pendekatan yang humanis dan komunikasi dengan para pedagang,” pungkas Yudi.
Melalui pendekatan persuasif tersebut, Pemerintah Kabupaten Ciamis berharap penataan PKL dapat berjalan lebih tertib, menciptakan lingkungan yang nyaman bagi masyarakat, sekaligus tetap memberikan ruang bagi para pedagang untuk menjalankan usahanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.