CIAMISNEWS – Hutan Adat Leuweung Gede di Kampung Kuta, Kecamatan Tambaksari, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, menjadi penyangga utama keberlanjutan kehidupan masyarakat adat setempat. Keberadaan hutan seluas sekitar 31 hektare itu dijaga melalui aturan adat yang diwariskan secara turun-temurun, sehingga tetap lestari dan mampu menopang kondisi lingkungan maupun kehidupan warga.
Sekretaris Adat Kampung Adat Kuta, Firman Khabibi, mengatakan tradisi yang masih dijalankan masyarakat pada dasarnya bertujuan menjaga keberlanjutan lingkungan. Menurutnya, keberadaan hutan adat menjadi pelindung bagi kampung yang berada di wilayah dengan kondisi tanah labil.
“Karena di sini itu menjaga tradisi sebetulnya untuk menjaga keberlanjutan. Kalau umumnya hutan itu dihabiskan, kampung ini mungkin enggak akan ada karena hutan di bawah, kita di atas. Kebalik, biasanya kan hutan di atas, hutannya di bawah, jadi hutan itu yang menyangga kami (masyarakat Kampung Kuta). Kalau hutan dihabiskan karena tanah labil, hilang kampung kita, tergeser,” kata Firman pada Senin.
Firman menjelaskan salah satu kekuatan masyarakat Kampung Adat Kuta dalam menjaga kelestarian hutan adalah penerapan nilai pamali atau pantangan adat yang masih dipatuhi seluruh warga. Aturan tersebut membuat masyarakat tidak mengambil hasil hutan, bahkan hingga ranting pohon untuk dijadikan kayu bakar.
“Alhamdulillah, di sini masyarakat sudah tahu ada hutan adat, jadi kalau masuk ke hutan adat, itu otomatis dijaga. Ibaratnya kalau di mana-mana kan pasti ada polisi hutan, di sini simpel, dengan pamali, sampai ranting pun warga enggak akan menggunakan untuk kayu bakar karena sudah aturan adat,” ujarnya.
Selain menjaga hutan adat, masyarakat Kampung Kuta juga tetap memegang teguh aturan untuk tidak mengebor sumur maupun membangun rumah permanen menggunakan tembok. Hingga saat ini seluruh rumah warga masih berbentuk rumah panggung dengan fondasi kayu.
Menurut Firman, larangan menggali sumur bukan semata-mata karena aturan adat, tetapi juga berkaitan dengan kondisi geografis wilayah yang memiliki struktur tanah labil.
“Sebenarnya air mudah di sini karena aturan adat, jadi kita tidak boleh menggali sumur karena tanahnya labil. Kalau orang adat bilang pamali, karena sudah turun-temurun enggak boleh, tapi kalau secara logika ya tadi, tanahnya labil,” katanya.
Ia mengaku pernah mencoba menggali sumur untuk mengetahui alasan di balik larangan tersebut. Namun, upaya itu tidak berhasil karena struktur tanah yang didominasi pasir.
“Saya pernah coba (menggali sumur) kenapa sih dilarang, padahal kita kan butuh air, tetapi ketika kita gali di tiga meter, dia akan tertutup lagi, karena di bawah ini pasir,” ujarnya.
Sebagai solusi kebutuhan air bersih, masyarakat adat mengambil sumber air dari luar batas wilayah Kampung Adat Kuta. Air kemudian dialirkan menggunakan sistem pompa Perusahaan Air Minum (PAM) yang dikelola secara komunal oleh masyarakat adat.
“Itu dikelola oleh masyarakat adat komunal, makanya di depan-depan rumah ada meteran PAM kan, jadi kita di sini air itu beli, tetapi dengan begitu tidak melanggar adat, dan tetap menjaga tradisi,” kata Firman.
Hutan Adat Leuweung Gede memiliki luas sekitar 31 hektare. Kawasan ini merupakan satu-satunya hutan adat di Jawa Barat dan menjadi salah satu dari 10 hutan adat yang telah ditetapkan di Pulau Jawa. Keberadaannya tidak hanya berfungsi menjaga keseimbangan ekosistem, tetapi juga menjadi bagian penting dalam mempertahankan tradisi, tata kelola lingkungan, serta keberlanjutan kehidupan masyarakat adat Kampung Kuta.